Sat Reskrim Polresta Pekanbaru Sosialisasikan KUHAP dan Perkuat Pengawasan PPNS Kota Pekanbaru

0

dutapublik.com, PEKANBARU – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pekanbaru menggelar kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sekaligus Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Pekanbaru. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Polresta Pekanbaru, Jumat (22/5/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, KBO Sat Reskrim Polresta Pekanbaru sebagai narasumber, Kasubnit Tipidter Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kasat Pol PP Kota Pekanbaru selaku Koordinator PPNS di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, serta 12 orang PPNS perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai KUHAP sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan tugas penyidikan. Materi yang disampaikan mencakup implementasi KUHAP dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda), mekanisme penyidikan oleh PPNS, hingga penerapan ketentuan hukum acara pidana dalam penegakan hukum di bidang lingkungan hidup.

Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi koordinasi dan diskusi interaktif antara jajaran Polresta Pekanbaru dan para PPNS. Forum tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi, meningkatkan profesionalisme, serta menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berharap kegiatan ini dapat memperkuat koordinasi antara Polri dan PPNS sehingga proses penyidikan serta penegakan hukum di wilayah Kota Pekanbaru dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan akuntabel.

Kegiatan berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan lancar hingga berakhir pada pukul 11.00 WIB. (NH)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *