dutapublik.com, KARAWANG – Kinerja Kejaksaan Negeri Karawang kembali mendapatkan sorotan dari salah satu aktivis yang kerap menyuarakan kritik dengan lugas, A. Tatang Robert. Salah satu fokus kritikan yaitu masih banyaknya kasus tindak pidana korupsi yang tidak jelas juntrungannya hingga Kejari Karawang dipimpin oleh Martha Parulina Berliana.
Menurut Robert, Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) yang diberi wewenang menyidik dan menuntut kasus tindak pidana korupsi harus lebih fokus lagi dalam pemberantasan korupsi bahkan harus beringas terhadap para koruptor. “Saya menilai Kejaksaan Negeri Karawang tidak fokus memberantas kasus tipikor. Buktinya masih banyak kasus tipikor yang dilaporkan masyarakat mandeg ga jelas juntrungannya,” ujar Robert kepada dutapublik.com, Kamis (28/10).
Robert menerangkan salah satu kasus tipikor yang ia laporkan ke Kejaksaan Negeri Karawang yang hingga kini tidak jelas mau dibawa kemana, yaitu kasus dugaan korupsi Kades Dayeuhluhur Kecamatan Tempuran atas nama Sapin Hidayat.
Lalu kata Robert masih banyak lagi kasus korupsi yang mandeg, antara mau dilanjutkan ke pengadilan atau dibiarkan layaknya dimasukan ke dalam peti es.
“Dari mulai kasus dugaan korupsi Kades Dayeuhluhur yang levelnya masih ecek-ecek, hingga kasus korupsi di dinas-dinas di Karawang juga gak jelas mau diapakan. Padahal kan masyarakat menunggu seperti apa kejelasannya. Kalau memang gak cukup bukti ya sudah dihentikan saja dan diumumkan kepada publik,” ujarnya.
Kata Robert, Kejaksaan Negeri Karawang dinilai lebih fokus mengurus kasus tindak pidana umum yang merupakan limpahan dari kepolisian. Sementara kasus tipikor seolah-olah dilakukan pembiaran, jika pun ada yang menjadi berkas itu pun hanya di kasus-kasus kelas teri dan hanya melibatkan pejabat rendahan.
Walaupun memang mengurus tindak pidana umum juga penting, namun alangkah lebih eloknya jika pengurusan kasus tindak pidana korupsi juga lebih difokuskan dan level keberingasan terhadap penghianat rakyat dapat ditingkatkan.
“Karena apa pemberantasan kasus tipikor harus lebih digencarkan, ya karena salah satu faktor maraknya kemisikinan di Karawang hingga dijuluki sebagai Kabupaten miskin ekstrim adalah maraknya kebocoran APBD melalui perilaku korup para oknum pejabat,” terangnya.
Ujung-ujungnya kata Robert, jika banyak kasus tipikor dibiarkan oleh Kejaksaan maka dampaknya adalah maraknya kemiskinan dan bermuara pada meningkatnya kasus tindak pidana umum dan akhirnya menambah beban kerja Kejaksaan juga.
“Kalau Kejaksaan acuh tak acuh memberantas korupsi ujung-ujungnya rakyat Karawang jadi tambah miskin kalau kemiskinan bertambah ya ujung-ujungnya angka kriminalitas meningkat,” ungkapnya.
Sebagai aktivis peduli pemberantasan korupsi, Robert mendesak kepada Martha Parulina Berliana Kepala Kejaksaan Negeri Karawang agar membuka kepada publik berapa jumlah kasus tipikor yang saat ini ditangani dan juga berapa kasus tindak pidana umum yang ditangani.
“Ayo saya tantang Bu Kajari untuk terbuka mengenai penanganan kasus tipikor. Ungkapkan secara detail jumlah penanganan kasus tipikor ke publik agar rasa ingin tahu publik bisa terbayar. Nanti kan publik tinggal menagih janji Kejaksaan kalau suatu saat kasusnya mandeg,” pungkasnya. (uya)





