Kasus Mafia Tanah Di Kabupaten Karawang (10), Muncul Nama Fuad Dalam Jual Beli Lahan Milik Ahli Waris Nyi Taryem, Pemkab Diduga Salah Bayar

1050

dutapublik.com, KARAWANG – Kasus dugaan mafia tanah di lahan milik ahli waris Nyi Taryem yang saat ini didiami SDN Sumurgede II Kecamatan Cilamaya Kulon mulai terkuak sedikit demi sedikit. Setelah sebelumnya terkuak bahwa Pemkab Karawang mensertifikatkan lahan tersebut dengan dasar DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak) yang dimuat dalam SKD (Surat Keterangan Desa) saat zaman kepemimpinan Kades Tatang, kali ini mulai terkuak siapa yang diduga menjual lahan milik ahli waris Nyi Taryem.

Berdasarkan keterangan Sunu Adiwijaya, Petugas Aset Disdikpora Karawang, berdasarkan keterangan dari Korwilcambidik Cilamaya Kulon, Hj. Popon bahwa yang bertanggung jawab dalam menjual lahan milik ahli Nyi Taryem adalah pihak yang mengaku-ngaku ahli waris bernama Fuad.

“Setelah saya komunikasi dengan Bu Popon (Kowilcambidik Cilamaya Kulon), ada pihak yang bertanggung jawab menjual lahan ini ke Pemkab bernama Fuad,” ujar Sunu saat klarifikasi langsung dengan Kuasa Ahli Waris Nyi Taryem, A. Tatang Robert, beberapa waktu lalu.

Masih kata Sunu, terkait nominal uang yang dibayarkan kepada Fuad, ia mengaku tidak terlalu paham karena urusan tersebut menjadi tanggung jawab juru bayar Disdikpora Karawang.

Sunu menerangkan bahwa peristiwa penjualan lahan milik ahli waris Nyi Taryem yang diduga dilakukan oleh Fuad terjadi pada saat Disdikpora dikepalai oleh Dadan Sugardan.

Sementara itu, Fuad selaku pihak yang diduga menerima uang pembayaran lahan dari Pemkab Karawang belum berhasil diklarifikasi hingga berita ini dipublikasikan. (uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *