dutapublik.com, MINAHASA – Kasatlantas Polres Minahasa, AKP Sumiaty Pontoan, S.E., melaksanakan kegiatan Police Go to School di SMAN 1 Kakas dan SMAN 1 Langowan, Selasa (10/2/2026), sekitar pukul 08.00 WITA.
Dalam kegiatan tersebut, AKP Sumiaty Pontoan didampingi Kanit Kamsel Satlantas Polres Minahasa AIPDA Jimbri Tumbel, S.H., serta Kaur Min Satlantas AIPDA Lidya Rambitan, S.Teol.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kegiatan Police Go to School ini bertujuan memberikan edukasi kepada para pelajar terkait dunia pendidikan serta meningkatkan pemahaman tentang keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Dalam penyampaiannya, Kasatlantas menegaskan beberapa poin penting kepada para siswa, di antaranya:
Pelajar yang belum cukup umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor roda dua (R2) maupun roda empat (R4). Hal ini dikarenakan banyaknya laporan kecelakaan lalu lintas yang ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Minahasa, yang didominasi oleh pelajar tingkat SMA.
Bagi pengendara sepeda motor, diwajibkan menggunakan helm standar demi keselamatan di jalan serta menjaga sikap dan perilaku tertib berlalu lintas.
Penggunaan kendaraan bermotor, khususnya R2, harus dilengkapi surat izin mengemudi dan kelengkapan kendaraan sesuai standar. Kasatlantas juga menegaskan larangan penggunaan knalpot brong, yang akan ditindak tegas sesuai aturan apabila ditemukan.
Para siswa diharapkan mampu memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan Kamseltibcarlantas dengan menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat, serta menjadi kebanggaan orang tua.
“Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dan patuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas AKP Sumiaty Pontoan.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab seputar tata cara berlalu lintas yang baik dan benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Effendy)





