dutapublik.com, MADINA – Saat dilakukan konfirmasi via WhatsApp, saudara Syofyan S.Ag., Kasi PMD Kantor Kecamatan Batang Natal, ia dipertanyakan awak media terkait kehadirannya selama ia ditugaskan sebagai kasi PMD di kantor Camat Batang Natal yang belum pernah ia duduki ruangan selama 2 tahun. Ia membenarkan hal itu dan ia berjanji akan hadir pada Selasa (4/2/2025) ini untuk memperbaiki kembali semua kerjaannya yang tertinggal selama ini.
Namun sesuai dengan pantauan awak media di Kantor Kecamatan Batang Natal, Syofyan belum datang masuk kantor.
Lalu sesuai keterangan Marwan, S.E., Camat Batang Natal mengatakan pada Senin (3/2/2025) bahwa saudara Syofyan tidak pernah hadir semenjak ia ditugaskan di kantor Camat Batang Natal sebagai Kasi PMD. Di saat itu dia menghubungi Marwan via Whatsapp bahwa ia dipindah tugaskan ke sini sebagi Kasi PMD di Kantor Camat Batang Natal dan SK tugasnya pun sampai hari ini belum ia berikan kepadanya.
Selain itu selama saudara Syofyan tidak pernah hadir. Marwan mengaku telah dua kali mengirimkan surat teguran kepadanya. Tugas saya sebagai pimpinan sudah saya jalankan, namun hingga hari ini dia tak kunjung datang kerja ke kantor,” tambahnya.
Di tempat yang sama Sekcam dan mantan Kasi PMD yang digantikan saudara Syofyan serta beberapa honorer merasa resah dan sangat dirugikan karena ulah Syofyan. “Semua kami yang mengerjakan secara bersama sama dan gaji dan tunjangannya tetap ia ambil hingga hari ini, dan dia terus menerus mengambil dan tak pernah ia berikan kepada pegawai honorer yang mengerjakan kerjaannya yang selama dua tahun ini sebagai uang jasa ketidakhadirannya kita merasa kasihan melihat honorer itu yang selama ini mengerjakan kerjaannya harusnya itu kewajibannya,” ucap mereka.
Sementara Syofyan membantah ucapan Camat tentang dirinya saat dikonfirmasi via whatsap. Kata Syofyan dirinya dua tahun tidak masuk kerja itu juga atas Izin Camat Batang Natal sampai ada waktu tepat untuk hadir. “Saya sudah berusaha cari penginapan tapi biaya tinggi, buktinya absen juga diisi dengan baik lho,” ujarnya.
“Masukan dan kritik ini diterima dengan baik Insya Allah besok udah mulai ngantor dan mengenai surat teguran saya belum pernah nerima dari Camat Batang Natal jangankan 2 kali satu kali pun belum, tak eloklah kita sudah berkawan lama, hapuslah berita ini saudaraku,” ucap Syofyan.
Ketua DPD LSM Trisakti Mandailing Natal Dedi Saputra saputra menanggapi perilaku Syofyan selaKu Pegawai ASN/PNS yang menjabat sebagai Kasi PMD di Kantor Camat Batang Natal yang hingga saat ini tidak pernah hadir bekerja 2 tahun lamanya. “Hal ini sudah jelas bertentangan dengan sumpah jabatannya dan peraturan perundang undangan negara tentang kedisiplinan PNS sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor (94) tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri Sipil (PNS) pada tanggal 31 Agustus 2021,” ujar Dedi.
PP ini menjelaskan bahwa pelanggaran disiplin bagi PNS merupakan hukuman yang dijatuhkan untuk PNS yang tidak menaati kewajibannya dan melanggar larangan ketentuan disiplin PNS. Sanksi diantaranya mulai dari yang ringan sampai sanksi yang berat. Sanksi itu diantaranya dikenakan kepada PNS yang tidak hadir tanpa alasan yang sah secara komulatif, yaitu pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus. (tim)


