Nurjaman Sponsor Seret Nama Staf PT Putra Timur Mandiri di Kasus Dugaan TPPO Cahyati, Bukannya Ngejawab Heru Malah Pilih Ngebudeg

89
dutapublik.com, KARAWANG – Kasus dugaan penempatan non-prosedural terhadap Cahyati, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Karawang, Jawa Barat, kian memanas. Setelah sebelumnya sponsor bernama Nurjaman alias Sukria mengaku memproses keberangkatan Cahyati ke Timur Tengah, kini ia menyeret nama staf PT Putra Timur Mandiri (PTM) bernama Heru.
“Yang urus PMI ini namanya Heru,” ungkap Sukria dalam klarifikasi lanjutan kepada awak media.
Demi menjaga keberimbangan berita, redaksi mencoba mengonfirmasi langsung kepada Heru. Namun hingga laporan ini diturunkan, ia tidak memberikan jawaban. Pesan klarifikasi via WhatsApp juga tak kunjung dibalas.
Sebelumnya, staf PTM lain bernama Fery, yang juga disebut-sebut terlibat, memilih bungkam saat dimintai keterangan.
Minimnya klarifikasi dari pihak terkait membuat publik meragukan transparansi proses perekrutan PMI oleh PT Putra Timur Mandiri. Cahyati dalam kesaksiannya mengaku tidak pernah mendapat pelatihan kerja, sekolah bahasa, atau rekomendasi resmi dari Disnaker maupun BP2MI. Ia tiba-tiba diberangkatkan ke negara tujuan dan kini harus bekerja dalam kondisi sakit.
Padahal, sesuai UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, perusahaan penempatan wajib memberikan pembekalan, menjamin dokumen resmi, serta memastikan keselamatan PMI.
Perlu diketahui bahwa bila terbukti menempatkan PMI secara non-prosedural, sponsor maupun pihak perusahaan dapat dijerat dengan hukuman:
1. UU No. 18 Tahun 2017 Pasal 81 ayat (1) dengan ancaman Penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
2. UU No. 18 Tahun 2017 Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman Penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, kasus Cahyati juga bisa dijerat dengan pasal-pasal KUHP apabila ditemukan unsur penipuan, eksploitasi, atau pemaksaan:
1. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, penjara maksimal 4 tahun.
2. Pasal 333 KUHP tentang Perampasan kemerdekaan seseorang, penjara maksimal 8 tahun.
3. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, penjara maksimal 5 tahun.
Jika terbukti ada unsur eksploitasi atau pemalsuan dokumen, sponsor maupun pihak perusahaan dapat dijerat UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO: Pasal 2 ayat (1) dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Dengan demikian, kasus Cahyati berpotensi tidak hanya sebatas pelanggaran administratif atau penempatan ilegal, melainkan juga bisa masuk kategori perdagangan orang.
Publik kini menuntut agar aparat penegak hukum, Disnaker, hingga BP2MI segera bertindak cepat. Selain penyelamatan terhadap Cahyati yang kini dalam kondisi sakit, langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat termasuk Sukria, Fery, dan Heru dinilai mutlak dilakukan demi memutus praktik mafia tenaga kerja ilegal. (Rahmat)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *