dutapublik.com, BEKASI –Permasalahan dugaan mafia tanah diduga terjadi di wilayah Kp. Ciranggon Rt. 002/001 Desa Cipayung Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi – Jawa Barat, antara Pengembang Meikarta dengan warga.

Tanah Milik Minto Bin Satim Yang Dijual Ke Meikarta
Dugaan tindak pidana ini terkait dengan pembayaran lahan tanah warga yang tidak pernah kunjung diselesaikan oleh pihak Meikarta ke pihak penjual di wilayah Kp. Ciranggon. Sampai saat ini tanah hak milik dari Bapak Minto bin Satim dengan luas kurang lebih 2800 M2 terbagi dengan 3 bidang tanah.
Ia saat dikonfirmasi dutapublik.com, beberapa waktu lalu, mengaku baru mendapatkan uang DP Rp50 juta dari Meikarta.
“Pemberian uang DP tersebut dilakukan pada pertengahan tahun 2021 sampai saat ini pembayaran pelunasan tanah tersebut belum terealisasikan oleh pihak Meikarta dengan nama calo Sdr. Waang. Waktu pemberian DP diberikan oleh Bapak Ali Nurdin ke pihak penjual Bapak Minto bin Satim. Untuk sementara kepengurusan tanah ditangani oleh Hj. Acih,” pungkas Minto. (Koman Dukun)


