dutapublik.com, JAKARTA – LQ Indonesia Lawfirm gencar dalam membela kepentingan masyarakat yang menjadi korban Investasi bodong dengan skema Ponzi. Jika ada paradigma, Oknum Lawyer hanya mengambil Lawyer fee lalu tidak menjalankan tugasnya. Tidak demikian dengan LQ Indonesia Lawfirm, yang sangat gencar dan aktif bahkan ketika menghadapi Oknum Aparat yang menghambat jalannya proses hukum.
Dalam penanganan kasus Indosurya, ratusan korban Indosurya memberikan kuasa baru ke LQ Indonesia Lawfirm dan mendukung langkah LQ dalam menegakkan hukum. Dalam video edukasinya kali ini, Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm Advokat Alvin Lim, S.H., M.Sc., CFP., CLA., menguak bagaimana proses penyidikan dibuat asal-asalan dan penuh kejanggalan.
Pertama adalah banyak Berita Acara Pemeriksaan tidak ada tanda tangan Saksi dan Tersangka yang diperiksa, juga tidak ada tanda tangan Penyidik.
“Biasanya ketika Penyidik dikasih uang sogok, maka Penyidik memberikan perlakuan spesial kepada Saksi/Tersangka dan pemeriksaan dapat dilakukan melalui email yang pertanyaannya dikirimkan ke saksi atau Tersangka. Sehingga disinilah, bisa ada tanda tangan yang tidak ada. Jika penyidikan dilakukan langsung dan tatap muka, tidak mungkin lupa Penyidik atau saksi membubuhkan tanda tangannya,” ujar Alvin Lim, dalam press releasenya, pada Rabu (6/4).
Kedua, kata Alvin Lim, bahwa berdasarkan Surat Kejaksaan Agung, 9 Juli 2021 yang ada cap dan tanda tangan a/n Jampidum, ditujukan untuk Direktur Tipideksus. Anehnya banyak surat penerimaan dan Berita Acara Penyitaan tidak ada tanda tangan Saksi, Penyidik dan orang yang menguasai barang.
“Bukankah prosedur penyitaan melalui KUHAP harus ada surat penyitaan disaksikan oleh pengurus lingkungan, harus ada tanda tangan dari si pemilik barang? Ini kenapa banyak sekali surat penyitaan tidak ada tanda tangan, bahkan Berita Acara Penyitaan tanggal 17 September 2020, tidak ada tanda tangan Penguasa barang Henry Surya berdasarkan petunjuk jaksa no 46. Ini jelas pelanggaran Hukum Acara Pidana atau hukum formil.”
“Anehnya lagi banyak surat penerimaan dan Berita Acara Penyitaan yang Kejagung sebutkan bagian bawahnya terpotong. Jika cuma 1-2 mungkin kelalaian, tapi ini banyak sekali dan bagian bawah terpotong, ada apa ini? Celah ini tentu bisa digunakan Oknum Penyidik untuk nantinya mengganti isi berita acara, baik jumlah barang sitaan maupun bentuk dan jumlah dana yang disita. Inilah kenapa saya adukan Direktur Tipideksus yang lama dan yang baru, mereka sudah tahu kejanggalan ini, dan surat tersebut di No. 53 sudah tertera bahwa BAP Tersangka Henry Surya, tidak ada berita acara pemeriksaan Suwito Ayub,” bebernya.
Jadi, lanjut Alvin Lim, sudah ada tanda-tanda bahwa keterangan Suwito Ayub untuk dihilangkan.
“Akan saya jelaskan dalam Video saya Part 2, ketika saya bahas materil dari petunjuk Jaksa. Di situ sudah terlihat Grand Design, di mana Oknum Penjahat berkolusi dengan Oknum Aparat untuk memainkan kasus 15 Triliun rupiah ini. Apakah kejanggalan ini menjadi bukti bahwa aparat Kepolisian tertinggi yaitu Mabes Polri dapat dibeli oleh kriminal kerah putih? Lalu bagaimana nasib masyarakat?,” ucap Advokat yang sangat vokal ini dan benci dengan Oknum Aparat.
S, salah satu korban Indosurya mengaku sedih dengan bukti surat Kejaksaan yang ditunjukkan oleh LQ.
“Saya salut dan bangga ada advokat seperti LQ yang sepenuh hati bela kami. Namun saya sedih, Polri yang menjadi harapan kami tampak tidak perduli akan nasib kami para korban Investasi Bodong. Melihat isi surat Kejagung yang mengatakan, bahwa Tipideksus tidak sungguh-sungguh dalam penyidikan, tidak adanya tanda tangan dan hilangnya bagian halaman Penyitaan, membuat sangat sulit bagi para korban untuk tidak menduga negatif terhadap Polri. Jika Mabes saja isinya Oknum, bagaimana Polda, Polres dan Polsek? Hancur harapan kami.” tuturnya denga raut muka sedih.
Korban Indosurya lainnya, yaitu D, menuturkan, ketika dirinya menjadi korban Indosurya belasan Milyar, Ia direferensi oleh temannya (Agen Asuransi) untuk menghubungi LQ di 0818-0489-0999. Karena menurutnya, tidak banyak Lawyer berani melawan Perusahaan besar. Selain ancaman pencemaran nama baik dan gugatan balik, kebanyakan Lawyer main 2 kaki.
“Saya puas dengan perjuangan LQ. Saya lihat sendiri bagaimana Ketua Pengurus LQ sampai turun tangan dan sepenuh hati hingga tengah malam, beri kami kekuatan. Tapi, hancur hati saya melihat Polri. Padahal dari kecil ortu saya mengajari bahwa Polisi itu orang baik dan melawan Penjahat. Tapi kenapa, banyak Polisi Sekarang malah membantu dan bersekongkol dengan Kriminal yang seharusnya diproses? Jika Polri sudah diisi banyak Oknum, tentu susah bagi kami untuk membedakan apakah Oknum yang rusak atau institusinya yang rusak?,” terangnya.
Dalam videonya, LQ menunjukkan bahwa ada 3 surat dari Kejagung berisi petunjuk Jaksa untuk Mabes Polri, masing-masing untuk setiap Tersangka. Ratusan petunjuk itulah yang dibaca dan dianalisa oleh LQ sehingga menjadi terang, secara tidak langsung Kejaksaan Agung mengungkap borok penyidikan dan arah terjadinya kejadian yang ada di Indosurya.
Kejanggalan proses penyidikan sebenarnya dibongkar oleh Kejaksaan Agung, LQ Indonesia Lawfirm hanya membacakan dan menjelaskan/interpretasi petunjuk-petunjuk Jaksa dalam penyidikan kasus Indosurya yang dilakukan asal-asalan tidak profesional dan ada dugaan penyelewengan sehingga masyarakat menjadi korban untuk kedua kalinya.
Video Selengkapnya dapat diakses di Link Youtube LQ: https://youtu.be/9PnnVkD55IE. (E. Bule)





