Kasus Mafia Tanah Di Kabupaten Bekasi (4), H. Isam, Lurah Atif Dan H. Soleh Diduga Bersekongkol Dengan 5 PMA Untuk Menipu PT Lippo Karawaci

1698
dutapublik.com – BEKASI Pembebasan lahan pertanian pangan untuk peruntukan proyek properti diduga telah terjadi di Kecamatan Pebayuran tepatnya di Desa Bantarsari, Bantarjaya dan Karang Jaya. Dimana 5 perusahaan modal asing (PMA) yaitu PT Mega Profita Abadi, PT Trimulya Utama Sukses, PT Kencana Surya Energi, PT Mitra Kharisma Luhur, dan PT Kencana Kemilau Bintang berperan aktif dalam pembebasan lahan yang diduga keras melanggar RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) Kabupaten Bekasi.
Menurut sumber di internal salah satu dari 5 perusahaan tersebut, muncul nama-nama tenar yang ikut andil dalam kegiatan melanggar hukum ini. Kata sumber yang tidak mau disebut namanya karena alasan keamanan mengatakan bahwa nama tenar dimaksud adalah tiga sekawan yaitu H. Isam, Lurah Atif dan H. Soleh  yang dipercaya 5 perusahaan diatas untuk melakukan pembebasan lahan.

“3 nama yaitu H. Isam, Lurah Atif, dan H. Soleh mereka dipercaya oleh 5 Perusahaan dalam membebaskan lahan dengan kekuatan uang sebanyak Rp.120 miliar,” ucap sumber belum lama ini kepada dutapublik.com.

Namun kata sumber, 3 sekawan ini diduga melakukan kecurangan, dimana uang dari 5 perusahaan banyak yang tidak digunakan sesuai peruntukannya.

“Saya tahu dana yang raib dari Rp.120 miliar itu lari kemana, ada di Atif sekian, Isam sekian dan Soleh sekian miliar,” ucapnya.

Bahkan kata sumber, permasalahan kusutnya pembebasan oleh 5 perusahaan memang sengaja dibuat oleh H. Isam, dimana ia diduga dengan sengaja memanipulasi data.

“Jelas kan uang dari 5 perusahaan sudah siap. Lalu H. Isam instruksikan data harus ratusan hektar harus sudah terkumpul. Padahal ini data baru datang dan belum dikasih uang DP sepeserpun ke pemilik lahan. Jadi seolah-olah dana perusahaan habis disitu padahal belum,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Investigasi, DPP LSM Ikapud, A. Tatang Suryadi menduga tiga sekawan, Isam, Atif dan Soleh mulai ketakutan jika ia langsung memberikan laporan ke PT Lippo Karawaci selaku pemain utama dan big boss 5 perusahaan dalam pembebasan lahan ini.

“Isam, Atib dan Soleh itu sekarang bingung mau gimana caranya mempertanggungjawabkan uang Rp120 miliar dari 5 perusahaan yang uangnya berasal dari Lippo Karawaci. Sekarang mereka lagi pusing gimana caranya buat neraca keuangan dari uang yang telah mereka gunakan,” pungkas Tatang.

“Isam, Atib dan Soleh bersama 5 perusahaan diduga melakukan persengkongkolan jahat untuk mengelabui perusahaan raksasa (PT Lippo Karawaci) dan diduga sampai saat ini belum bisa memberikan neraca pertanggungjawaban keuangan kepada patner perusahaan raksasa tersebut,” jelasnya.

Untuk itu, Tatang atas nama DPP LSM Ikapud menegaskan akan terus mendorong pihak APH agar segera mengusut tuntas sampai masalah ini ada kejelasan secara hukum. Selain itu kata Tatang, Pemkab Bekasi juga harus proaktif dalam menangani masalah ini, agar nantinya diketahui siapa oknum-oknum pejabat Pemkab Bekasi yang diduga ikut bermain dalam kejahatan kerah putih ini.

Sementara itu 3 sekawan Isam, Atif dan Soleh hingga berita ini dipublikasikan belum bisa dikonfirmasi untuk memberikan hak jawabnya sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. (uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *