dutapublik.com – BEKASI Pembebasan lahan untuk bisnis properti yang dilakukan 5 perusahaan modal asing (PMA) yaitu PT Mega Profita Abadi, PT Trimulya Utama Sukses, PT Kencana Surya Energi, PT Mitra Kharisma Luhur, dan PT Kencana Kemilau Bintang di Kecamatan Pebayuran (Desa Bantarsari, Bantarjaya dan Karangjaya) melalui kaki tangannya yaitu H. Isam alias H. Wawang, Lurah Atif, dan H. Sholeh malahan berbuntut panjang dan beraroma tindak pidana.
Pasalnya saat ini, ke lima PMA tersebut sudah dilaporkan oleh LSM Ikapud Nusantara ke Polda Metro Jaya dalam kasus pencucian uang, pengemplangan pajak dan pelanggaran aturan RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) di Kabupaten Bekasi.
Menurut narasumber di internal salah satu 5 PMA tersebut, pembebasan di Kecamatan Pebayuran itu tidak mempedulikan plotingan sesuai dengan izin lokasi yang dikeluarkan oleh Pemda Kabupaten Bekasi.
“Pembebasan di Kabupaten Bekasi itu awalnya untuk pengalihan saja karena duit pembebasan numpuk, sementara belanja harus jalan terus gak peduli plot mana yang sesuai izin lokasi,” ucap narasumber yang meminta namanya dirahasiakan kepada dutapublik.com belum lama ini.
Usai banyak uang yang dibelanjakan, pejabat di perusahaan induk yang menaungi 5 PMA, yaitu Tjokro dan Imo kata narasumber mendesak 5 PMA berikut H. Isam alias H. Wawang, Lurah Atif dan H. Sholeh agar merapihkan administrasi pembelian lahan sebelum anggaran pembebasan lahan lanjutan dicairkan kembali.
“Pak Tjokro dan Imo mendesak 5 PT dan antek-anteknya kalau mau turun lagi uang pembebasan perkara gampang, asalkan pemberkasan sudah rapih. Sekarang gimana mau kasih uang lagi kalau pemberkasan ga rapih-rapih,” ucapnya.
Lanjut narasumber, perkara pemberkasan agar segera dirapihkan nampaknya tidak akan selesai pasalnya masih banyak pembayaran kepada pemilik lahan yang belum beres dan juga banyak aturan dalam jual beli tanah ditabrak.
“Gimana pemberkasan mau beres kalau administrasi belum beres, terus banyak nabrak aturan pula, belum lagi sawah petani banyak yang belum lunas,” terangnya.
Untuk keberimbangan berita sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dutapublik.com sebelum berita ini diterbitkan berupaya melayani hak jawab kepada 5 PMA melalui pihak yang mengaku lawyer H. Isam alias H. Wawang yang difasilitasi oleh biro dutapublik.com Kabupaten Bekasi. Namun yang bersangkutan hingga berita ini dipublikasikan tak kunjung menggunakan hak jawabnya dan tidak memberitahukan alasannya kepada redaski. (uya)





