Kasus Mafia Tanah Di Kabupaten Karawang (5), Tanah Ahli Waris Diduga Dirampas Secara Kolektif Oleh 5 Institusi Negara

1041

dutapublik.com, KARAWANG – Permasalahan tanah bermasalah di Kabupaten Karawang seakan tidak ada habisnya, bahkan semakin banyak dan menimbulkan masalah-masalah baru di masyarakat. Salah satu yang mencuat adalah kasus tanah di  Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, dimana tanah milik ahli waris Nyi Taryem alias Otang diduga dirampas secara kolektif oleh institusi negara.

A. Zaenal Yusuf melalui kuasanya, Tatang Robert menjelaskan bahwa nenek kandung kliennya yaitu Nyi Taryem alias Otang Binti Pak Taryem alias H. Nurdin meninggalkan harta benda sebidang tanah darat C. No. 374/1256 Persil 76 Kelas II luas 4.760 M2 dan masih ada sisa penjualan seluas 2.772 M2. Sebidang tanah ini merupakan hibah dari Pa Taryem alias H. Nurdin kepada Nyi Taryem alias Otang dan dilegalkan melalui segel.

Kondisi Saat Ini SD Negeri Sumurgede II Yang Berdiri Di Atas Lahan Milik Ahli Waris Nyi Taryem Alias Otang

Kata Robert, saat ini tanah sisa penjualan seluas 2.772 M2 dikuasai oleh Ilyas bin H. Nurdin dan SD Negeri Sumurgede II. Untuk tanah yang dikuasai Ilyas bin H. Nurdin muncul SPPT yang dikeluarkan oleh Bapenda Karawang bernomor 32.17.062.009.011-0072.0 tanpa bukti alas hak. Sementara SD Negeri II Sumurgede  awalnya tidak memiliki SPPT dan alas hak namun dikemudian hari muncul surat ukur bernomor 10.06.23.08.4.00003 dimana Sekretaris Daerah Karawang, H. Acep Jamhuri bertindak atas nama SD Negeri Sumurgede II dan diduga saat ini telah dikeluarkan sertifikat atas nama SD Negeri Sumurgede II.

“Kami menduga warkah dari SD Negeri II Sumurgede dipalsukan oleh oknum. Pasalnya ahli waris Nyi Taryem alias Otang tidak satupun yang membubuhkan tanda tangannya,” ucap Robert.

Robert menduga dalam kasus perampasan tanah milik ahli waris Nyi Taryem alias Otang dilakukan secara kolektif oleh lima institusi negara yaitu Kepala Desa Sumurgede, Camat Cilamaya Kulon, BPN, Disdikpora Karawang dan Bapenda Karawang.

“Tidak mungkin terjadi adanya Surat Ukur dari BPN kalau lima institusi negara ini tidak berkolaborasi dalam merampas tanah milik ahli waris Nyi Taryem alias Otang,” ungkapnya.

Selain itu kata Robert, adanya SPPT 32.17.062.009.011-0072.0 tanpa bukti alas hak juga merupakan dugaan awal adanya kejahatan secara kolektif mengatasnamakan institusi negara dalam merampas tanah ahli waris Nyi Taryem alias Otang.

“Jadi begini ya cara kerja Bapenda, bikin SPPT tanpa dasar dari alas hak di tanah orang lain. Saya menghimbau kepada warga Karawang agar hati-hati terhadap tanahnya masing-masing dari aksi perampasan tanah melalui modus pembuatan SPPT bodong,” ungkapnya.

Ia menegaskan jika lima institusi negara tersebut dan pihak-pihak lain yang terkait tidak memiliki itikad baik, ia selaku kuasa ahli waris tidak segan melaporkan tindak pidana tersebut ke aparat penegak hukum guna membuat terang benderang kasus ini. “Kami tegaskan tidak sungkan melaporkan 5 lima institusi negara dan pihak terkait ke aparat penegak hukum jika tidak ada itikad baik menyelesaikan masalah ini,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Desa Sumurgede, Asan Permana mengakui telah muncul sertifikat tahun 2020 atas nama SD Negeri II Sumurgede. Namun mengenai kejelasan warkah dari sertifikat tersebut, Asan Permana mengaku tidak tahu menahu.

“Warkahnya waktu zaman Kades Tatang (zaman Suwondo) dan yang mengajukan Disdikpora. Saya gak tahu menahu, tahu-tahu muncul sertifikat,” ucap Asan.

Asan juga tidak tahu menahu mengenai segel hibah tanah darat C. No. 374/1256 Persil 76 Kelas II luas 4.760 M2 dari Pa Taryem alias H. Nurdin ke Nyi Taryem alias Otang.

Selanjutnya Asan juga kembali menyatakan tidak tahu menahu mengenai munculnya SPPT nomor 32.17.062.009.011-0072.0 atas nama Ilyas bin H. Nurdin yang diketahui tidak memiliki alas hak. (uya) 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *