dutapublik.com, KARAWANG – Kepala Disdikpora Karawang, Asep Junaedi memberikan bantahan langsung atas tudingan bahwa dirinya telah merampas tanah milik ahli waris Nyi Taryem alias Otang yang saat ini berdiri gedung SDN Sumurgede II Kecamatan Cilamaya Kulon.
Asep menegaskan bahwa ia selaku Kadisdikpora Karawang hanya berlaku sebagai saksi dalam proses pemberkasan sertifikat lahan di SDN Sumurgede II. Ia pun mengatakan bahwa pihaknya hanya merupakan penerima azas manfaat atas sertifikat tersebut.
“Saya sebagai Kadisdikpora dalam masalah ini berlaku sebagai saksi dalam pemberkasan. Dan juga kami adalah penerima azas manfaat dalam sertifikasi lahan SDN Sumurgede II,” ujar Asep, Rabu (20/10).
Masih kata Asep, pihak BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Karawang adalah instansi yang berperan dalam sertifikasi lahan SDN Sumurgede II. Sehingga kata Asep, untuk lebih jelasnya bisa menanyakan langsung ke BPKAD yang merupakan penanggung jawab program.
“Silahkan tanyakan langsung ke BPKAD untuk lebih jelas dan detailnya. Karena ini adalah program BPKAD,” pungkasnya. (uya)





