Kasus Pelecehan Profesi Wartawan Di Cirebon Dikawal Langsung Oleh HIPWI

554

dutapublik.com, CIREBON – Kasus Pencemaran Nama Baik wartawan berinsial SA oleh warga Desa Karang Mangu Kecamatan Susukan Lebak yang menjadi Timses Kuwu Karang Mangu saat Pilwu serentak lalu berlanjut ke proses hukum di Polsek Susukan Lebak.

Sebagai bentuk empati terhadap SA, Forum Wartawan yang tergabung dalam Holistik Insan Penulis Wartawan Indonesia (HIPWI) melakukan pengawalan agar proses hukum ditindaklanjuti sesuai aturan Undang-undang.

Baca Juga:  Peringati HPN 2022, DPD HIPWI Jabar Dan Kabupaten Cirebon Gelar Upacara Bendera

Saat klarifikasi di Polsek, Kamis (3/2), terlapor bernama Karjo dan EY di dampingi Kuwu Karang Mangu datang memenuhi panggilan di Mapolsek Susukan Lebak. Terlapor saat di Mapolsek juga meminta permohonan maaf namun hanya sebatas lisan pada semua awak media yang hadir dalam klarifikasi,

Pada akhir pertemuan Ketua HIPWI Khoharudin, S.H., mempersoalkan agar permintaan maaf dari terlapor jangan hanya lisan. Khoharudin juga meminta kepada pihak terlapor jangan melecehkan insan media.

Baca Juga:  Advisor PT Sinohydro Kembali Bikin Ulah: Buat Cuitan Di Facebook, Fitnah Wartawan Buat Berita Ngawur

“Kami butuh proses hukum yang jelas karena bahasa yang pernah disampaikan terlapor bahwa wartawan itu ecek ecek. Jelas telah merusak marwah Insan Pers, jadi permintaan maaf itu harus sesuai prosedur dan tertulis atau jika tidak proses hukum ini terus berjalan. Kami juga percayakan pada Penegak Hukum yang telah menanganinya,” pungkasnya. (udadi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *