Kasus Pencemaran Nama Baik Mengendap Di Polsek Kualuh Hulu

578

dutapublik.com, LABURA – Dilaporkan setengah tahun lebih, namun kasus pencemaran nama baik di Polsek Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbaru Utara (Labura), hingga kini belum menemui titik terang.

Korban Manti br. Siregar menjelaskan kasus ini bermula ketika ia menerima tamu di rumahnya, Jalan Serma Maulana Siregar, Lingkungan V, Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Sumut, pada Minggu 27 Desember 2020 sekitar pukul 21:00 WIB.

Namun tiba-tiba seorang pemuda berinsial AA membunyikan klakson panjang sembari memainkan gas sepeda motornya di depan rumah korban. AA adalah kekasih dari DS, anak pasangan YS dan LS yang merupakan tetangga Korban.

“Saya keluar dan menanyakan kepada AA kenapa membunyikan klakson panjang sambil geber-geber kereta (sepeda motor-red). Namun dia malah mengeluarkan kata-kata kasar,” ungkap Manti, pada Senin (12/7).

Tak ingin ribut, Korban kemudian masuk ke rumah dan menemui kembali tamunya. Namun sesaat kemudian AA yang baru mengantar kekasihnya pulang justru kembali ke depan rumah Korban dan melakukan hal yang sama hingga membuat korban kesal.

“Saya bilang, jangan gitu kau, kau kan bukan orang sini. Kok buat keributan di sini. Tiba-tiba si YS dan istrinya keluar sambil mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas. Saya kan malu, apalagi si EH (tetangga korban-red) ikut-ikutan merekam saya. Saya tanya, kenapa kau rekam-rekam, dia malah ikut-ikutan menghina,” sambungnya.

Merasa malu dan terhina, Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Kualuh Hulu pada 7 Januari 2021 lalu. Namun hingga kini kasus ini terkesan jalan di tempat. Bahkan Korban hingga kini belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Kuasa hukum korban, Rawi Kresna, S.E., S.H., M.H,, menyebut Korban sudah dimintai keterangan dan Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang melihat kejadian tersebut.

Namun kenapa hingga kini Korban belum menerima SP2HP. Padahal mengacu pada Pasal 10 ayat (5) Perkap 6 tahun 2019, setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP. Penyidik harusnya memberi SP2HP kepada Pelapor supaya Pelapor yakin bahwa Penyidik itu netral,” tegasnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda Eko Sanjaya, ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan segera memberikan SP2HP kepada Pelapor.

“Besok atau lusa SP2HP akan kami berikan kepada Pelapor,” ujarnya. (AViD/r)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *