Kasus Penganiayaan Wartawan Yang Melibatkan Aprial Kakon Way Nipah Dinilai Belum Jelas, Benarkah Berkas Dikembalikan?

630

dutapublik.com, TANGGAMUS – Kasus penganiayaan Wartawan wawai news yang melibatkan Aprial Kepala Pekon Way Nipah hingga saat ini belum ada kepastiannya dalam proses perkara tersebut, apakah kembali ke P19, atau sudah P21.

Saat berbincang dengan awak media dutapublik.com, Riyon selaku penyidik yang menangani perkara tersebut menyampaikan pihaknya sudah bekerja secara profesional.

“Selama ini saya sudah bekerja profesional dan saya juga sudah menjalankan tugas saya selaku penyidik, tapi jika masih ada yang kurang oleh pihak JPU atau oleh Pidum seharusnya secepatnya saya diberitahu biar saya bisa melengkapi jika masih ada yang kurang,” ujarnya.

“Begitu juga kalau memang berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap pihak Kejaksaan juga secepatnya memberikan infonya sama saya, biar berkasnya saya limpahkan, tapi kalau seperti ini saya juga bingung saya sudah bekerja tapi seakan-akan tidak ada hasil, kalau teman-teman mau tau kejelasannya silahkan teman teman tanyakan ke PIDUM biar semuanya jelas,” kata Riyon pada Kamis (20/7).

“Yang jelas berkasnya sudah saya sampaikan ke pihak Kejaksaan termasuk bukti-bukti sudah saya berikan semua. Kalau memang masih ada yang kurang seharunya secepatnya saya dikasih tau biar saya melengkapi apa yang masih dianggap kurang, kalau kaya ginikan perkaranya masih gantung gak ada kepastiannya, dinyatakan lengkap gak ada informasinya begitu juga sebaliknya,” ungkapnya.

Di tempat terpisah saat ditemui awak media dutapublik.com di ruang kerjanya Staf Intel Kejari Tanggamus, Danu, mengatakan ia tidak mengetahui secara pasti, menyangkut perkara yang melibatkan Kakon Way Nipah Aprial.

“Apakah berkasnya balik lagi ke penyidik atau tidaknya, saya tidak tau pasti, tapi kalau Jaksa yang menangani kasus tersebut bukab Desti Jaksa nya, kalau yang tau pasti terkait berkas perkaranya sudah sampai mana silahkan teman-teman tanyakan ke PIDUM nya langsung,” kata Danu.

“Memang berkas tersebut pernah masuk di Kejaksaan lalu kembali lagi ke penyidik yang pasti perkara tersebut belum P21. Kalau sudah P21, kami pasti tau, kayaknya memang belum P21. Biar lebih jelas silahkan teman-teman tanyakan ke PIDUM,” pungkasnya. (Sarip).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *