dutapublik.com, KOTA BANDAR LAMPUNG – Setelah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung RI terkait permohonan supervisi dan penetapan mantan Ketua Umum KONI berinisial MYSB sebagai tersangka baru dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) belanja dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun 2020, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) kembali mengambil langkah lanjutan.
Ketua DPP KAMPUD, Seno Aji, mengungkapkan kepada media pada Selasa (8/7/2025) bahwa pihaknya telah mendaftarkan laporan ke Kantor Komisi Kejaksaan Republik Indonesia pada 3 Juli 2025.
“Kami telah secara langsung mendaftarkan laporan yang ditujukan kepada Ketua Komisi Kejaksaan RI. Secara substansi, kami meminta Komisi Kejaksaan untuk mengevaluasi kinerja penegakan hukum oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas penanganan kasus dugaan Tipikor dana hibah KONI Provinsi Lampung yang hingga kini belum juga tuntas,” ujar Seno Aji.
Ia menyayangkan bahwa saat ini penanganan perkara justru mengalami kemunduran, mengingat penetapan status tersangka oleh tim penyidik Kejati Lampung terhadap Agus Nompitu telah dibatalkan melalui putusan sidang praperadilan.
“Penetapan tersangka terhadap Agus Nompitu sejak awal merupakan langkah yang kurang tepat dan/atau error in persona. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tim auditor independen yang ditunjuk oleh Kejati Lampung, seharusnya mantan Ketua Umum KONI Provinsi Lampung berinisial MYSB yang ditetapkan sebagai tersangka. Perbuatannya memenuhi unsur sebagai plager dengan diterbitkannya sejumlah Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani olehnya, yang kemudian mengakibatkan pengeluaran kas oleh bendahara KONI Provinsi Lampung dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.233.340.500 dalam pembayaran insentif Satgas,” jelas Seno Aji.
Ia menambahkan, “Tindakan MYSB merupakan conditio sine qua non, yakni syarat mutlak terjadinya akibat. Tanpa tindakan tersebut, kerugian negara tidak akan terjadi.”
Sebelumnya, DPP KAMPUD juga telah mengajukan surat permohonan supervisi penanganan perkara ke Kejaksaan Agung RI. Langkah ini diambil karena lambannya proses hukum yang telah berlangsung sejak tahun 2021 dan belum kunjung tuntas hingga 2025. KAMPUD menilai bahwa tim penyidik Kejati Lampung belum menuntaskan perkara yang telah merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.
DPP KAMPUD mendorong Kejaksaan Agung RI, di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST. Burhanuddin melalui JAM Pidsus Febrie Adriansyah, untuk segera membawa tersangka kasus dana hibah KONI Lampung ke pengadilan dan menuntut dengan hukuman seberat-beratnya demi memenuhi rasa keadilan masyarakat dan memberikan kepastian hukum.
“Dalam surat permohonan supervisi, kami juga melampirkan dokumen LHP dari kantor auditor independen yang telah ditunjuk oleh Kejati Lampung. LHP ini menjadi dasar kuat bagi Kejaksaan Agung untuk segera melakukan supervisi terhadap perkara dana hibah KONI Lampung,” jelas Seno.
Ia menegaskan bahwa mantan Ketua Umum KONI Lampung yang kini menjabat sebagai rektor di salah satu universitas swasta ternama, memiliki peran strategis sebagai plager. Oleh karena itu, MYSB patut segera ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, dan diseret ke pengadilan untuk disidangkan dengan tuntutan maksimal.
“Penegakan hukum dalam perkara tipikor dana hibah KONI Lampung harus menjamin kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat,” pungkas Seno Aji.
Sebagai informasi, Ketua Umum KONI Provinsi Lampung pada tahun 2020 dijabat oleh M. Yusuf S. Barusman. Dalam perkembangan kasus, Kejati Lampung telah menetapkan dua tersangka: Agus Nompitu dan Frans Nurseto (almarhum). Namun, penetapan tersangka terhadap Agus Nompitu telah dibatalkan melalui putusan praperadilan dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2025/PN.Tjk pada Rabu (18/6/2025).
(Sarip)


