Kedapatan Pakai Sabu Di Rumahnya, Seorang Pemuda Desa Banyu Asin Separe Diamankan Polres Purworejo 

430

dutapublik.com, PURWOREJO – Tersangka kasus pengguna narkoba jenis shabu-shabu di amankan oleh jajaran Polres Purworejo saat sedang menggunakan narkoba jenis sabu- sabu di rumahnya warung makan Lamongan Desa Banyu Asin Separe Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo.

“Tersangka berinisial DN (35), yang merupakan warga Banyuasin Separe Kecamatan Loano Kab Purworejo,” kata Kasi Humas Polres Purworejo Akp Yuli Monasoni, SH.

Tersangka DN ditangkap saat menggunakan narkoba jenis Sabu di rumahnya di Desa Banyu Asin Separe Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo beberapa waktu yang lalu, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik clip kecil sabu-sabu berat 0,42 Gram selanjutnya tersangka berikut barang buktinya di bawa kepolres Purworejo kata kasi Humas Polres Purworejo.

“Dari keterangan DN bahwa barang haram tersebut dibeli dari seseorang di daerah Kabupaten temanggung dan saat ini petugas satresnarkoba sedang melakukan penyelidikan dari keterangan DN tersebut ujarnya.

Sebelumnya satresnarkoba mendapat informasi tentang adanya orang yang menggunakan narkoba setelah dilakukan penyelidikan satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya.

Saat ini tersangka sudah berada di mapolres Purworejo dan sedang dilakukan pemeriksaan. Sat Res Narkoba Polres Purworejo sedang mendalami perkaranya dan atas tindakan tersangka diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar rupiah paling banyak 10 milyar rupiah.

Terhadap tersangka DN diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli, menerima, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu bagi dirinya sendiri sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 Ayat Subs pasal 112 Ayat (1) Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (𝙅𝙇)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *