Kejagung Apresiasi Kunker BP2MI Terkait Penegakan Hukum Multi Aspek Penempatan Ilegal PMI

537

dutapublik.com, JAKARTA – Jaksa Agung RI. Prof. Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.H., didampingi Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, S.H., M.Hum., Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, S.H.,, CN., Jaksa Agung Muda Intelijen yang diwakiIi oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen.

Kemudian Jaksa Agung Muda Pembinaan yang diwakili oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani beserta rombongan, bertempat di Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan, pada Jumat (1/10).

Adapun Kunker Kepala BP2MI Benny Rhamdani dengan didampingi oleh Dewan Pengarah Satgas Komjen Pol. (Purn) Suhardi Alius, Wakil Ketua Satgas PSPI-PMI Achmad Santosa, Dewan Pakar Satgas Sikat Sindikat Yunus Husein dan Koordinator Tenaga Profesional Wawan Fachrudin, Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa Dan Timur Tengah Irjen Pol. Achmad Kartiko, S.I.K., M.H., Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika Agustinus Gatot Hermawan, S.H., M.H. serta Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik Drs. Lasro Simbolon, M.A.

Dalam Kunker tersebut, Benny Rhamdani mengucapkan terima kasih atas kesediaan Jaksa Agung menerima Kunker dari BP2MI.

“Hal ini adalah dalam rangka penguatan kelembagaan guna perlindungan Pekerja Migran Indonesia berbasis Hak Asasi Manusia,” ujarnya.

Menurutnya, penerapan penegakan hukum multiaspek terhadap Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan Pengawasan Pelaksanaan penempatan PMI serta Pengawasan Pelaksanaan Penempatan PMI yang efektif dan terpadu.

Keterangan Gambar 2 : BP2MI Dan Kejagung RI

Dirinya berharap agar terwujudnya kolaborasi serta koordinasi dengan Kejaksaan RI dalam hal Penuntutan, Pengawasan serta Penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang, khususnya terkait Sindikat Penempatan Ilegal PMI dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Meminta kesediaan Bapak Jaksa Agung RI, untuk dapat menjadi salah satu Narasumber dalam kegiatan Rakornas Satgas yang akan dilaksanakan pada tanggal 5 Oktober 2021 s/d 09 Oktober 2021 di Bandung mendatang,” tuturnya.

Di tempat yang sama Jaksa Agung RI juga mengucapkan terima kasih atas Kunker Kepala BP2MI dan undangannya untuk menjadi Narasumber pada Rakornas dimaksud.

“Kami sangat mendukung tujuan agar kolaborasi serta koordinasi terkait Sindikat Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia dan Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat berjalan dengan baik dan lancar,” tegasnya.

Di sela-sela Kunker tersebut, Jaksa Agung RI menyambut baik untuk dilakukannya Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) baik di Bidang Pidana Umum, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Bidang Intelijen dan pendidikan melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.

Kunker BP2MI ke Kejaksaan Agung dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat. (Effendy V. Iskandar)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *