Kejari Jakpus Bersama Tim UHLBEE Kejagung Eksekusi Aset Terpidana Surya Darmadi

258

dutapublik.com JAKPUS – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) bersama Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan bersama Tim Satgas pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melaksanakan pengembalian barang bukti, sita eksekusi, dan tindakan pengamanan terhadap harta benda milik Terpidana Surya Darmadi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 4950 K/Pid.Sus/2023 untuk mengembalikan kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ahli fungsi lahan hutan lindung oleh PT Duta Palma Group milik Terpidana Surya Darmadi.

“Upaya itu dilakukan berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4950 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dalam putusannya Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI tanggal 13 Juni 2023 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst tanggal 23 Februari 2023 atas nama Terpidana Surya Darmadi dengan amar putusan salah satunya untuk membayar Uang pengganti sebesar Rp2.238.274.248.234,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, kamis (6/6/2024).

Menurut Ketut, pihaknya melakukan eksekusi terhadap aset milik Surya Darmadi sesuai dengan Nota Dinas Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: B-106/F.2/Fd.2/03/2024 tanggal 01 Maret 2024 perihal Usulan Penyitaan dan Eksekusi atas Barang Bukti dalam bentuk aset bergerak dan aset tidak bergerak berdasarkan Putusan MA.

Namun lanjut Ketut, saat pihaknya menghampiri Surya Darmadi, terpidana tersebut tidak mau menandatangani Berita Acara Penyerahan Barang Bukti.

“Terpidana Surya Darmadi tidak bersedia menandatangani berita acara lalu meninggalkan Jaksa Eksekutor dan kembali ke dalam Blok Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin,” Ungkapnya.

Selanjutnya, pihaknya melakukan pengamanan dengan cara pemasangan plang sita eksekusi oleh Satgas pada Direktorat UHLBEE pada JAM Pidsus yakni tanah atau bangunan yang terletak di beberapa lokasi di Jakarta Selatan.

Adapun aset terpidana yang disita oleh UHLBEE pada JAM Pidsus diantaranya di Jl. Bukti Golf Utama Blok PA/29, Seb Sektor III, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kemudian aset di Jl. Bukti Golf Utama Sektor III Blok PE Kav. Nomor 7, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kemudian The Ritz Carlton Hotel & Apartment Airlangga Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E-1-1 Lt. 40 Nomor PA-40A Blok Park Avenue, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan.

Selanjutnya The Ritz Carlton Hotel & Apartment Airlangga Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E-1-1 Lt. 35 Nomor CP-35 Blok Central Park, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan kemudian aset di Jl. Simprug Garden Blok G Nomor 20, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan aset di Jl. HR Rasuna Said Blok X.2 Kav. 6, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Terhadap barang sita eksekusi tersebut, Jaksa Eksekutor telah menyerahkan barang sita eksekusi kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk selanjutnya dilakukan penyelesaian dan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset sesuai ketentuan yang berlaku,” Pungkasnya. (Nando).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *