dutapublik.com, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melaksanakan pemusnahan uang dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 25 pack pecahan 100 dan emas palsu. Pemusnahan itu dilakukan di kantor Kejari Jakpus Pada Rabu, 27 Maret 2024.
Kepala Seksi Barang Buti dan Barang Rampasan (Kasi BB dan BR) Kejari Jakpus, Faizal Putrawijaya mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan dalam menuntaskan perkara bertujuan menyelesaikan perkara untuk melaksanakan putusan pengadilan.
“Dolar Amerika dan juga mengenai tiga bungkus mas palsu yang masing-masing seberat satu Kg. 25 pack kertas polos digunakan untuk mengolah printer mencetak uang tersebut. Dan juga 25 pcak uang palsu pecahan 100 dolar,” Kata Faizal di Kejari Jakpus.
Pemusnahan tersebut dilakukan terhadap perkara nomor 117/Pid.B/2023/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Dewi Kusuma Manik alias Aini, Abdul Karim Jalloh alias Desmon yang sudah inkrah pada Senin, 8 Mei 2023.
“Hal ini sebagaimana pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta pusat nomor 117/Pid.B/2023/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Dewi Kusuma Manik alias Aini, Abdul Karim Jalloh alias Desmon. Pemusnahan ini merupakan sebuah langkah yang nyata dan callback, bagian dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang transparansi dalam rangkaian penyelesaian penanganan perkara,” ungkapnya.
Ia mengaku, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh pihaknya setiap tahunnya untuk mencegah peredaran uang palsu di masyarakat. Pemusnahan tersebut, lanjutnya merupakan bentuk keseriusan Kejari Jakpus dalam menyelesaikan setiap perkara hingga tuntas.
“Demikian juga yang akan kami sampaikan bahwa pemusnahan ini mempunyai dampak yang positif, Kejaksaan Negeri Jakarta bersama dengan penyidik Polres Jakarta Pusat dengan jajarannya, serius menangani setiap permasalahan sampai dengan tuntas. Jadi tidak ada lagi sebuah pandangan-pandangan dimasyarakat bahwa tidak ada penyelesaian tidak tuntas,” pungkasnya. (Nando)


