Kejari Tebing Tinggi Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Konsultan Perencanaan BPBD

119

dutapublik.com, TEBING TINGGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konsultasi perencanaan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.

Kedua tersangka berinisial MH, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kota Tebing Tinggi sejak 2013 hingga sekarang dan WS, Kepala BPBD Kota Tebing Tinggi periode 2011–2022. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 02/L.2.16/Fd.2/11/2024 jo. 02.a/L.2.16/Fd.2/11/2025.

“Hasil ekspose Tim Penyidik menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum dua alat bukti,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebing Tinggi, Satria Abdi dalam keterangan resminya, Selasa (25/11/2025).

Menurut Satria, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan WS selaku Pengguna Anggaran (PA) diduga melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan.

MH diketahui menerbitkan dua Surat Perintah Kerja (SPK) pada 5 Februari 2021, padahal ia belum diangkat sebagai PPK dan baru ditunjuk pada 16 Agustus 2021. Sebelas SPK lainnya juga dibuat olehnya atas perintah WS.

Seluruh dokumen pemilihan penyedia disebutkan dibuat, ditandatangani dan distempel sendiri oleh MH. Pelaksanaan pekerjaan konsultasi perencanaan untuk 13 kegiatan itu tidak dilakukan oleh lima penyedia yang tercatat dalam proses pengadaan.

“Tetapi kenyataannya kegiatan itu dilaksanakan sendiri oleh Tersangka MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran,” lanjutnya.

WS selaku PA disebut mengetahui bahwa pekerjaan tidak dikerjakan oleh penyedia, namun tetap memerintahkan pembayaran. Pada 30 dan 31 Desember 2021, dilakukan pembayaran kepada penyedia dengan nilai total Rp 611.000.000 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi Tahun 2021.

Setelah dana masuk ke rekening masing-masing penyedia, MH menghubungi para penyedia untuk mengeluarkan cek sejumlah uang yang diterima, kemudian menyerahkannya kepada MH untuk dicairkan. Dana tersebut kemudian ia bagi dengan WS.

Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 611.382.777, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Nomor PE.04.03/SR/LHP-429/PW02/5.1/2025 tanggal 24 November 2025.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap Tersangka MH dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.2.16/Rt.1/11/2025, dan Tersangka WS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-02/L.2.16/Rt.1/11/2025,” ungkapnya.

Keduanya ditahan selama 20 hari, sejak 25 November 2025 hingga 14 Desember 2025, di Rutan Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi. (Nando)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *