dutapublik.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DK Jakarta) Berhasil mengamankan terpidana bandar sabu 20 kg dan 100 butir ekstasi. Terpidana berinisial DBR berhasil diamankan di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten pada hari Rabu 22 Januari 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, awalnya Tim Tabur Intelijen Kejati DK Jakarta berhasil mendeteksi keberadaan DBR yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sekitar pukul 22.15 WIB, dipimpin oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati DK Jakarta, tim berhasil mengamankan terpidana DBR di rumahnya,” kata Syahron dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/1/2025).
Sebelumnya, terpidana DBR ditangkap di Pelabuhan Tanjung Priok dengan bukti 20 kg sabu dan 100 butir ekstasi yang dibawa dari Kepulauan Riau menuju Jakarta pada 2012 silam. Ia kemudian diadili dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 696 K/Pid.Sus/2014, DBR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 beratnya melebihi 5 gram.” Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun,” ucap Syahron.
Ia menambahkan, setelah berhasil mengamankan terpidana, pihaknya langsung menyerahkan DBR kepada Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) untuk melengkapi berkas administrasi eksekusi putusan tersebut.
“Pada pukul 22.40 WIB, terpidana dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Terpidana kemudian diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk proses administrasi eksekusi. Saat proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif dan situasi berlangsung dalam kondisi aman dan terkendali,” pungkasnya. (Nando)


