dutapublik.com, JAKARTA – Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Hutama Karya (Persero) terkait kasus dugaan korupsi pembiayaan Proyek Pengembangan Tanah Technopark Tahun 2018 sampai dengan 2020 senilai 1.200.000.000.000
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, dari hasil penggeledahan tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa laptop dan dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan kasus korupsi yang saat ini ditangani oleh pihaknya.
“Adapun serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh Penyidik salah satunya, yaitu melakukan penyitaan beberapa unit Laptop, PC untuk dilakukan analisis forensik, turut disita beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” kata Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/9/2024).
Syahron menambahkan, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT- 3521/M.1/Fd.1/08/2024 Tanggal 28 Agustus 2024.
Ia menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan di tiga lokasi yang berbeda. Penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti tersebut dilakukan guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara yang saat ini ditangani oleh pihaknya.
“Penggeledahan dan penyitaan dimaksud, dilakukan di tiga lokasi yaitu bertempat di Gedung Cyber Lt.11 Kuningan Barat Jakarta Selatan, dan salah satu rumah di Perumahan Bukit Cinere Indah Kota Depok serta rumah tinggal yang berlokasi di Jalan Gebang Sari dalam Kel. Bambu Apus Kec. Cipayung Jakarta Timur,” Pungkasnya. (Nando).


