Kejati Lampung Tangani Laporan DPP KAMPUD Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Sapi Di Lampung Timur

232

dutapublik.com, BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) saat ini tengah menindaklanjuti laporan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan sapi PO senilai Rp 980.000.000 dan sapi betina persilangan senilai Rp 2.484.000.000. Proyek ini didanai melalui APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2023.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., dalam keterangan pers yang diterima tim media pada Rabu (19/3/2025).

“Laporan sudah masuk ke Bidang Pidsus,” ungkap Ricky.

Lebih lanjut, Ricky menjelaskan bahwa tim Pidsus Kejati Lampung saat ini masih dalam tahap telaah terhadap laporan tersebut.

“Laporan sedang ditelaah oleh tim Pidsus. Hasilnya belum dapat diinformasikan,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menjelaskan bahwa dalam laporan yang diajukan, pihaknya telah menguraikan secara singkat modus operandi dugaan korupsi dalam proyek tersebut. Dugaan ini melibatkan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur, yang bekerja sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Kami telah melaporkan dugaan korupsi ini, di mana pengguna anggaran diduga telah mengondisikan perusahaan penyedia melalui metode e-katalog sebelum proses pemilihan penyedia dilakukan. Selain itu, ada indikasi mark-up harga dalam pembentukan harga dan penentuan spesifikasi teknis oleh pengguna anggaran bersama PPK,” ungkap Seno Aji.

Baca Juga:  Dalam Rangka Memutus Mata Rantai Covid-19, Sat Brimob Polda Jabar Semprotkan Disinfektan Di Lingkungan Asrama

Menurutnya, harga yang dihasilkan dalam metode e-purchasing diduga telah diatur agar mencapai nilai penawaran tertinggi, dengan tujuan agar penyedia yang ditunjuk dapat memberikan fee atau setoran proyek kepada pengguna anggaran melalui PPK.

Selain itu, hasil pengadaan sapi PO dan sapi betina persilangan yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan. Bahkan, penyaluran sapi kepada penerima manfaat juga disinyalir tidak transparan.

“Tim investigasi kami telah mengajukan permohonan klarifikasi kepada pengguna anggaran sebagai bagian dari asas praduga tak bersalah. Namun, Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur tidak bersikap kooperatif. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa proyek ini dikelola secara tertutup, dengan hasil yang tidak sesuai spesifikasi. Bahkan, ada indikasi bahwa sapi yang telah disalurkan ke kelompok ternak tidak diketahui keberadaannya atau dijual kembali dengan kerja sama antara penerima manfaat dan pengguna anggaran,” lanjutnya.

Seno Aji berharap Kepala Kejati Lampung, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H., M.H., dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius.

Baca Juga:  Siaga Bencana, Sat Brimob Polda Jabar Terjunkan Tim Patroli SAR

“Perilaku korupsi harus menjadi perhatian serius semua pihak. Jika tidak diberantas secara tegas, korupsi akan semakin mengakar dan tersistem. Oleh karena itu, kami mendukung penuh Kajati Lampung untuk menindak tegas kasus dugaan korupsi ini, tidak hanya untuk mengembalikan kerugian negara, tetapi juga untuk memberikan efek jera bagi para koruptor di Provinsi Lampung,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya menjerat para pelaku dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, agar mereka dapat dihukum seberat-beratnya.

Hal senada disampaikan oleh Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi, yang berharap laporan ini dapat mendorong Kejati Lampung untuk bertindak lebih tegas.

“Kami berharap Kajati Lampung segera menindaklanjuti laporan ini. Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini sangat beragam, melibatkan perbuatan melawan hukum, serta merugikan keuangan daerah dan masyarakat. Jika tidak ditangani dengan serius, kami akan meneruskan laporan ini ke Kejaksaan Agung RI dan KPK RI,” tandas Fitri Andi.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya anggaran yang digunakan dalam proyek pengadaan sapi tersebut. Masyarakat menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan korupsi ini hingga tuntas. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *