dutapublik.com, KARAWANG – Pelaksanaan pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Manggungjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, untuk periode 2026-2034, mendapat sorotan. Pasalnya, hingga tahapan pengisian berjalan, panitia disebut belum menerima honor maupun anggaran kegiatan dari pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan Endang Subhan, S.Ag., yang berprofesi sebagai praktisi hukum sekaligus Ketua Panitia Pengisian BPD Desa Manggungjaya. Ia mempertanyakan belum dikucurkannya anggaran pengisian BPD, meskipun panitia telah bekerja berdasarkan Surat Keputusan (SK).
Menurut Subhan, kebutuhan biaya pelaksanaan kegiatan mencapai sekitar Rp29 juta. Karena anggaran dari pemerintah belum kunjung dicairkan, kebutuhan tersebut terpaksa ditutupi melalui dana talangan.
Namun, dana talangan tersebut disebut dikenakan bunga sekitar Rp3 juta, sehingga dana yang diterima untuk kebutuhan kegiatan hanya sekitar Rp26 juta.
“Panitia bukan budaknya Bupati Karawang. Kalau bekerja, ya harus dihargai dan dibayar,” tegas Subhan.
Sebagai praktisi hukum, Subhan menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena panitia telah menjalankan tugas dalam proses pengisian BPD yang merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak kecamatan disebut mengarahkan panitia untuk mencari sumber pembiayaan sementara dari berbagai pihak karena anggaran dari pemerintah belum kunjung diterima.
“Kalau panitia sudah bekerja berdasarkan SK, kemudian anggaran belum diberikan dan panitia malah diminta mencari dana dari mana saja, ini menjadi pertanyaan. Siapa yang harus bertanggung jawab?” ujarnya.
Meskipun persoalan anggaran belum terselesaikan, tahapan pengisian BPD Desa Manggungjaya periode 2026-2034 tetap berjalan.
Pemilihan melalui musyawarah keterwakilan perempuan dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, sedangkan pemilihan untuk Dusun 3 dijadwalkan pada hari Minggu.
Subhan berharap Pemerintah Kabupaten Karawang segera memberikan kepastian terkait pencairan anggaran serta hak panitia yang telah melaksanakan tugas.
Menurutnya, jangan sampai proses pengisian BPD yang merupakan bagian dari demokrasi di tingkat desa justru dibebani persoalan pembiayaan yang harus ditanggung terlebih dahulu oleh panitia.
“Jangan sampai ada istilah kerja dulu, urusan bayaran belakangan. Panitia bukan mesin yang bisa bekerja tanpa biaya,” kritiknya.
Ia meminta Pemkab Karawang melalui instansi terkait segera memberikan penjelasan mengenai keterlambatan anggaran tersebut, termasuk mekanisme penggantian biaya yang sebelumnya telah dikeluarkan atau ditanggung oleh panitia. (Uya)






