Soroti Skandal Proyek PUPR Karawang, Aktivis Karawang: Temuan BPK Terus Berulang, Indikasi Ada “Uang Setoran” dan “Persekongkolan

3

dutapublik.com, KARAWANG – Pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pekerjaan fisik di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang disebut menunjukkan adanya sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.

Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi material, keterlambatan pekerjaan, hingga persoalan administrasi dalam pelaksanaan proyek.

Kondisi tersebut mendapat kritik dari Ketua Masyarakat Pemerhati Penyelenggara Negara (MPPN) Karawang, Tatang Obet. Ia mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan terhadap proyek-proyek pemerintah, khususnya pada pekerjaan yang berada di bawah Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Karawang.

Menurut Tatang, munculnya temuan pemeriksaan yang berkaitan dengan pekerjaan fisik seharusnya menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi pemerintah daerah maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan dan pengawasan pekerjaan.

“Bagaimana mungkin kekurangan volume dan penyusutan spesifikasi bisa lolos begitu saja? Ada tim pengawas teknis di lapangan yang bertugas memastikan pekerjaan sesuai kontrak,” ujar Tatang.

Tatang menyoroti dugaan adanya pekerjaan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Salah satu persoalan yang dipersoalkan adalah dugaan penggunaan material dengan ukuran atau spesifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan pekerjaan. Selain itu, terdapat pula persoalan mengenai volume pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan volume yang tercantum dalam kontrak.

Baca Juga:  CV Sinar Mandiri Putra Kena Tegur Dinas PUPR Karawang, Pemborong Dipaksa Lakukan Pembongkaran Ulang

Apabila benar terjadi, kondisi tersebut perlu ditelusuri karena menyangkut kualitas pekerjaan sekaligus penggunaan anggaran publik.

Selain aspek teknis, keterlambatan penyelesaian pekerjaan juga menjadi bagian yang perlu dievaluasi. Pemerintah daerah melalui pejabat pembuat komitmen, konsultan pengawas, maupun pihak terkait lainnya memiliki tanggung jawab memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan kontrak.

Tatang menilai temuan yang berulang semestinya tidak hanya diselesaikan dengan pengembalian kelebihan pembayaran atau perbaikan pekerjaan. Menurutnya, perlu dilakukan evaluasi terhadap mekanisme pengawasan sejak tahap perencanaan, proses pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan hingga serah terima.

Ia juga mempertanyakan kemungkinan adanya faktor lain apabila persoalan serupa terus muncul dalam proyek pemerintah.

“Kalau temuan terus berulang, tentu publik berhak mempertanyakan bagaimana sistem pengawasannya berjalan. Jangan sampai ada pembiaran terhadap pekerjaan yang tidak sesuai kontrak,” katanya.

Terkait munculnya dugaan adanya “uang setoran” atau pemberian tertentu kepada oknum agar proyek bermasalah tetap berjalan, Tatang meminta aparat penegak hukum maupun lembaga pengawasan melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi yang mengarah ke sana.

Baca Juga:  Bodeman Cinyemplak Rusak Parah, Warga Desa Lemah Duhur Meminta Pemerintah "Satset" Lakukan Perbaikan

Namun demikian, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan yang sesuai dengan ketentuan hukum. Tidak tepat apabila dugaan tersebut langsung dianggap sebagai fakta tanpa adanya bukti yang cukup.

Karena itu, apabila terdapat informasi mengenai aliran uang, komunikasi, maupun pihak-pihak yang diduga terlibat, seluruhnya perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum.

Persoalan kualitas pekerjaan infrastruktur menjadi perhatian masyarakat karena proyek tersebut menggunakan anggaran negara maupun daerah. Masyarakat tentu berharap setiap pekerjaan yang dibiayai uang publik memiliki kualitas sesuai spesifikasi, volume sesuai kontrak, serta diselesaikan tepat waktu.

Redaksi juga mendorong Dinas PUPR Kabupaten Karawang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai temuan pemeriksaan BPK yang menjadi sorotan, termasuk langkah perbaikan, pengembalian kerugian apabila ada, serta evaluasi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan proyek.

Konfirmasi dari pihak Dinas PUPR Karawang terkait persoalan tersebut penting agar pemberitaan berimbang dan masyarakat memperoleh informasi secara utuh.

Redaksi akan terus mengawal persoalan tersebut berdasarkan dokumen pemeriksaan, data lapangan, serta keterangan dari pihak-pihak terkait. (Uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *