dutapublik.com – INDRAMAYU Pada Senin dini hari tanggal 12 Juli 2021, bertempat di wilayah hukum Polres Indramayu Polda Jabar telah dilaksanakan kegiatan penyekatan dalam Rangka PPKM Darurat di wilayah Hukum Polres Indramayu Polda Jabar.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang, diikuti oleh Perwira Polres Indramayu, Anggota Polres Indramayu, Anggota TNI dan Anggota Dishub Kabuaten Indramayu.
Kapolres mengatakan bahwa lokasi penyekatan di wilayah hukum Polres Indramayu antara lain ;
A. RING 1 Pusat Kota Terdiri dari 11 ruas jalan : 1. Pertigaan SPMA 2. Bundaran Mangga 3. Bundaran Kijang 4. Perempatan Yogya 5. Pertigaan Perahu 6. Bundaran Adipura 7. Perempatan Waiki 8. Pertigaan Kejaksaan 9. Petigaan RM kuning ayu 10 Alun Alun Cimanuk 11. Perempatan karang turi
B. RING 2 Terdiri dari 3 Ruas Jalan: 1. Pos Lohbener 2. TL Karangampel 3. TL Jatibarang
C. RING 3 Terdiri dari 5 Ruas Jalan: 1. GT Cikedung 2. Pos Patrol 3. Pos Tukdana 4. Pos Sukagumiwang 5. Pos Krangkeng
Pada kegiatan tersebut petugas melaksanakan penyekatan terhadap pengendara roda dua dan roda empat yang masuk ke wilayah Kabupaten Indramayu dan memutar balik kendaraan yang berasal dari luar Kabupaten Indramayu, mengurangi mobilitas warga masyarakat serta melakukan penindakan pelanggaran secara lisan dan tertulis kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker. (udadi)






