dutapublik.com, BEKASI – Cikarang Timur Desa Labansari Selasa, 09 – 07 – 2024 Perlu diketahui bahwa BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Fungsi pemerintahan diantaranya menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat serta melakukan pengawasan terhadap Pemerintah Desa.
Sama halnya dengan masa jabatan Kepala Desa, masa keanggotaan BPD yang sebelumnya adalah 6 tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kini setelah diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024, masa keanggotaannya diperpanjang menjadi 8 tahun. Begitu pula dengan masa keanggotaan BPD Desa Labansari yang sebelumnya di periode 2018 s/d 2024 kini diperpanjang hingga tahun 2026.
Anggota BPD Desa Labansari Ahmad Bustomi mengatakan Pertama kami ucapkan syukur alhamdulillah berkat perjuangan semuanya akhirnya perpanjangan jabatan ini dapat di kabulkan, di masa perpanjangan ini BPD labansari khusus nya yang pertama kita di internal akan segera melakukan evaluasi kinerja kita di lembaga BPD serta apa yang menjadi PR daripada aspirasi masyarakat yang selama ini masih belum terealisasi mudah mudahan dalam kurun waktu 2 tahun masa perpanjangan ini dapat di realisasikan, tuturnya
Kepala Desa Labansari Amak Gozali menyampaikan selamat kepada Anggota BPD serta memotivasi agar BPD mampu berperan aktif dan menjalin sinergitas yang baik dengan Pemerintah Desa dalam menjalankan Pemerintahan dan mencapai visi misi yang pada akhirnya demi kesejahteraan masyarakat, pungkasnya” (Jabar)


