Kepala Kejari Minahasa B.Hermanto Pimpin Pemusnahan Batang Bukti Mempunyai Hukum Tetap In Kracht

199

dutapublik.com, MINAHASA – Upaya penegakan hukum di wilayah Minahasa, sesuai dengan kinerjanya maka Kejaksaan Negeri Minahasa, hari ini mengelar Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai hukum tetap (in kracht).

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa B.Hermanto SH. MH, disaksikan pejabat Forkopimda Minahasa dan digelar di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa, Tondano, Selasa (16/7/24).

Kajari Minahasa B. Hermanto mengatakan ada belasan Barang bukti dengan 13 perkara, yang dimusnahkan dalam kegiatan ini dan pemusnahan barang bukti ini Agar masyarakat tahu akan kinerja kejaksaan negeri.

“Jadi pemusnahan barang bukti tersebut didominasi dengan perkara penganiayaan dan perkara sajam serta pembunuhan dimana barang bukti ini berupa sajam dan tombak. Dan juga ada Hand Phone yang dimusnahkan yang digunakan pelaku sebagai alat komunikasi perdagangan orang, “terang Hermanto.

Hermanto berharap bagi masyarakat di Minahasa yang memiliki usaha kecil yang bergerak dalam bidang UMKM dengan berhubungan pembuatan barang tajam agar melakukan usaha sesuai dengan peruntukannya.

“Saya berharap masyarakat di Minahasa membuat barang tajam yang sesuai dengan peruntukannya, karena nantinya terlebih dahulu ada pihak yang menutup jika tidak sesuai peruntukannya dan kami sebagai eksekutor pemusnahan barang bukti, karena kita ketahui banyak perkara didominasi perkara penganiayaan sampai menyebabkan pembunuhan, dimana kasus ini berawal dari konsumsi minuman keras, jadi kami berharap agar masyarakat di Minahasa untuk taat hukum.”

Diingatkan juga bahwa Kejaksaan akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan bersama forkopimda kami pula akan bersama-sama melakukan sosialisasi ke masyarakat tanpa melupakan kearifan lokal dan tradisi masyakat tersebut terkait pembuatan dan pengunaan barang tajam tersebut.

Pada kesempatan ini kami menghimbau kepada masyarakat dalam merayakan hari pengucapan syukur pada 21 juli 2024 mendatang agar dapat merayakan dengan kesederhanaan.

“Saya menghimbau dalam merayakan pengucapan syukur agar tidak menyajikan minum beralkohol atau minuman keras lainnya, mari kita rayakan hari pengucapan syukur secara sederhana bersama dengan keluarga, ” Pungkas Hermanto.

Turut hadir pula dalam kegiatan ini, Forkopimda Minahasa, Pj. Bupati Minahasa Dr Jemmy S Kumendong M. Si, Kapolres Minahasa AKBP S. Sophian SIK. MH, Kalapas Tondano Yulius Paath SIP, DEA, Dandim 1302/Minahasa Letnan Kolonel Inf Mutakbir, Kasi Intel Kejari Minahasa Suhendro G.K, SH, dan Jajaran Pejabat Kajari Minahasa. (Effendy/tim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *