Kepala Pekon Antar Brak Kembali Disoal, LSM GMBI Distrik Tanggamus Soroti Lemahnya Pengawasan Instansi Terkait

1807

dutapublik.com, TANGGAMUS – Amroni Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kabupaten Tanggamus angkat bicara menyikapi permasalahan yang timbul di Pekon Antar Brak Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus. Permasalahan dimaksud antara lain tidak dibagikan BLT DD, digelapkannya gaji aparat selama satu bulan dan nominal uang tipu-tipu senilai Rp3 juta dengan iming iming akan dijadikan perangkat Pekon. dan indikasi ijazah palsu pun menjadi sorotan Amroni pada Kamis (9/12).

Menurut Amroni dengan berlarut larutnya permasalahan yang timbul di Pekon Amtar Brak, itu menujukkan lemahnya pengawasan dari pihak yang terkait di Kabupaten Tanggamus.

“Pengawasan instansi terkait terhadap kinerja Kepala Pekon Antar Brak saya nilai lemah. Untuk itu kami sebagai lembaga kontrol sosial yang ada di Kabupaten Tanggamus meminta kepada Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Tanggamus untuk menjalankan hukum itu sebagai mana mestinya,” ujarnya.

Lanjut Amroni jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan jika masyarakat sampai hilang kepercayaan itu sangat memprihatinkani.

“Intinya pemerintah dan aparat penegak hukum harus mampu dan bisa membuktikan kalau hukum itu sebagai panglima di Negara kesatuan Republik Indonesia ini,” jelasnya.

Amroni menambahkan jika masyarakat sudah tidak percaya dengan pemeritah dan lembaga penegak hukum jangan sampai hukum rimba akan timbul kembali di negara ini. “Maka dari itu saya meminta pada pihak terkait untuk segera diproses permasalahan yang ada di Pekon Antar Brak,” tegasnya.

Sementara itu, Suratjio warga Pekon Antar Brak telah mendatangi Kantor Kecamatan Limau untuk mengklarifikasi pernyataannya terkait Kepala Pekon yang disampaikannya di media beberapa hari lalu.

Namun bukan hasil klarifikasi yang didapatkan, Suratjio malah sangat kecawa atas penyampayan Sujono selaku Sekcam di Kecamatan Limau. “Kata Pak Sujono semuanya benar, BLT DD itu sudah dibagikan,” kata Suratjio menirukan apa yang disampaikan Sujono terhadap dirinya pada Kamis (9/12).

Lanjut Suratjio kalau memang semua BLT DD itu sudah dibagikan, ia sebagai warga penerima mengaku tidak pernah menerima. “Saya minta sama Pak Sekcam Sujono untuk menunjukkan berkasnya, tapi tidak diperbolehkan sama Pak Sujono. Kata Pak Sujono kalau ia memberitahukan bukti pengambilan itu ia dianggap melanggar kode etik instansi,” jelasnya.

“Sementara dari pihak Polsek Limau tadi meminta saya untuk menekan pihak Kecamatan dan saya harus mendapatkan bukti penerimaan Bantuan Langsung Tunai BLT DD,” tutup Suratjio.

Senentara Sujono Sekretaris Kecamatan Limau saat dihubungi dutapublik.com via pesan singkat WhatsApp tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *