dutapublik.com, TANGGAMUS – Adi Putra Amril, S.H., Ketua Yayasan Peneliti Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) kecewa dengan kinerja Polres Tanggamus dalam kasus penganiayaan terhadap wartawan wawai news. Sumantri.
Menurut Adi Putra, Kepala Pekon Way Nipah, Aprial ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 335 dan 351 KUHP. “Seharusnya jika semua bukti sudah cukup, pihak Polres Tanggamus bisa menahan saudara Aprial, apabila tidak ditahan maka akan menjadi preseden buruk dengan penegakkan hukum di Kabupaten Tanggamus. Seandainya Aprial ini bukan seorang kepala pekon, dapat saya pastikan tersangka pasti sudah ditahan,” ujar Adi Putra, Jumat (12/5).
“Dan juga dapat saya mencontohkan ada seseorang yang ditahan karena kasus penggelapan yang kerugiannya hanya 8 juta rupiah, APH dalam hal ini Polsek Kota Agung mengatakan orang tersebut wajib ditahan karena takut kabur dan sebagainya.”
Padahal kata Adi Putra perlu diingat dalam hukum ada Asas Equality Before The Law yang merupakan manifestasi dari Negara Hukum (Rechstaat) sehingga harus adanya perlakuan yang sama bagi setiap orang di depan hukum (Gelijkheid van ieder voor de wet). “Jadi semua orang dihadapan hukum adalah sama, tidak memandang golongan, kedudukan, dan jabatan,” tegas.
Lanjut Adi Seharusnya pihak Polres Tanggamus bisa tegas dengan menahan Aprial dengan alasan takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan melakukan rekayasa lainnya. “Lalu apa jaminannya apabila saudara Aprial kabur atau melakukan perbuatan hukum lainnya? Saya rasa pengacaranya saudara Yasmi Dona tidak bisa memberikan jaminan ketika saudara Aprial kabur,” jelasnya.
Hal ini kata Adi, demi penegakkan hukum yang tegak lurus tanpa pandang bulu seperti yang dikeluarkan statement Kasat Reskrim Polres Tanggamus ketika awal kasus ini mencuat.
“Saya secara pribadi meminta kepada Kasat Reskrim Iptu Hendra Sapuan untuk menegakkan hukum sesuai ucapannya beberapa waktu lalu menyangkut kasus yang menimpa Sumantri wartawan wawai news. Jangan sampai tidak bisa diterapkan terhadap saudara Aprial sebagai Kepala Pekon Way Nipah,” pungkas Adi. (Sarip)





