dutapublik.com, TANGGAMUS – Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (Anirat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana.
Pelaku berinisial SA (56), warga Pekon Sinar Bangun, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, ditangkap setelah sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat selama beberapa bulan pascakejadian.
Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Tjasudin, S.H. mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.
“Tersangka ditangkap saat berada di rumah seorang temannya di Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo,” ujar Iptu Tjasudin, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Sebelum ditangkap, pelaku diketahui bersembunyi di beberapa lokasi berbeda. Setelah memperoleh informasi akurat, tim langsung bergerak melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Wonosobo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di area persawahan Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Korban diketahui bernama Turman (57), warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo.
Saat kejadian, korban sedang memanen padi bersama saksi Ismiyatun (50). Tiba-tiba pelaku datang dan langsung memukul korban menggunakan sebatang kayu sepanjang sekitar satu meter ke arah wajah korban hingga korban terjatuh.
Pelaku kemudian memukul korban berulang kali hingga menyebabkan luka sobek pada pipi kanan. Korban sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Siring Betik selama satu hari sebelum melapor ke Polsek Wonosobo.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau BE 8707 Z yang digunakan pelaku, Satu potong baju kaos lengan panjang warna kuning, Satu potong celana panjang warna krem milik korban, Satu batang kayu bulat warna cokelat panjang sekitar 75 cm yang digunakan pelaku untuk memukul korban.
Pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dilatarbelakangi dendam pribadi lama terhadap korban.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan.
“Kami mengajak masyarakat agar tetap menjaga kamtibmas dan menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin. Bila diperlukan, dapat melibatkan Bhabinkamtibmas sebagai penengah,” imbau Iptu Tjasudin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Sarip)





