dutapublik.com, KARAWANG – Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Hal tersebut secara jelas ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 serta pada Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat.
Dalam sistem pendidikan nasional saat ini terdapat tiga jalur pendidikan, yaitu pendidikan formal, nonformal, dan informal. Ketiga jalur tersebut hampir seluruhnya mendapatkan alokasi bantuan anggaran dari pemerintah.
Mengingat pentingnya pendidikan bagi masyarakat, pemerintah setiap tahun menggelontorkan anggaran yang sangat besar untuk sektor pendidikan. Sebanyak 20 persen dana APBN dialokasikan untuk pendidikan dalam bentuk BOSP. Anggaran besar tersebut tentunya harus berdampak langsung pada peningkatan kualitas pendidikan serta kesejahteraan guru dan tenaga pendidik lainnya.
Namun faktanya, terdapat kesenjangan sosial yang sangat nyata antara guru pendidikan formal dan guru pendidikan nonformal (tutor PKBM). Tingkat penghasilan guru sekolah formal terlihat sangat timpang jika dibandingkan dengan honor yang diterima tutor PKBM. Kondisi ini berdampak langsung pada kesejahteraan mereka dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dalam petunjuk teknis penggunaan dana BOSP untuk pendidikan kesetaraan sudah ditetapkan besaran alokasi honor tutor. Namun jika melihat jumlah yang diterima setiap bulan, nilai tersebut masih jauh dari kata memadai. Dibandingkan penghasilan guru formal, gap pendapatan antara keduanya terlalu besar. Tutor PKBM hanya menerima honor sesuai aturan BOSP dan tidak mendapatkan tunjangan dalam bentuk apa pun.
Lebih memprihatinkan lagi, honor tutor PKBM bahkan masih jauh di bawah besaran gaji guru Sekolah Rakyat yang baru diresmikan beberapa waktu lalu. Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji P3K, gaji guru Sekolah Rakyat berkisar antara Rp3,2 juta hingga Rp5,4 juta, bergantung golongan dan masa kerja. Jika ditambah berbagai tunjangan, total gajinya dapat mencapai Rp8–10 juta per bulan.
Padahal, jika dilihat dari tantangan tugasnya, tutor PKBM menghadapi kondisi yang lebih kompleks. Peserta didik atau warga belajar sangat heterogen dan tidak dibatasi oleh usia. PKBM juga sering menjadi tempat terakhir bagi siswa bermasalah dari sekolah formal untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Dalam aturan terbaru yang dikeluarkan Dinas Pendidikan setempat, tutor PKBM kini diwajibkan memiliki ijazah minimal strata satu (S1) serta kompetensi di bidang studinya masing-masing. Jika demikian, apakah masih ada lulusan S1 yang bersedia mengajar di PKBM dengan honor Rp300–500 ribu per bulan? Mungkin hanya mereka yang memiliki hati nurani tulus untuk memajukan anak bangsa yang tetap bersedia mengajar.
Karena itu, pemerintah sudah selayaknya memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan tutor PKBM. Pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap perjuangan, dedikasi, dan integritas mereka dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pahlawan sejati adalah mereka yang berjuang tanpa pamrih dan tanpa keluhan. Namun apakah kita akan tetap diam dan tidak peduli terhadap mereka? Sudah saatnya para tutor PKBM mendapatkan perhatian yang layak. Tanpa mereka, ratusan atau bahkan lebih banyak lagi siswa bermasalah maupun putus sekolah tidak akan mendapatkan kesempatan pendidikan seperti sekarang ini. (Endang Andi)





