dutapublik.com, KARAWANG – Praktik jual beli kursi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) agar calon peserta didik diterima di sekolah merupakan tindakan melanggar hukum dan dilarang keras.
Pemerintah menegaskan bahwa praktik tersebut termasuk bentuk kecurangan yang dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli), gratifikasi, bahkan tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Oknum yang terbukti terlibat dalam praktik tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sanksi administratif dapat berupa pencopotan jabatan atau pemberhentian, sedangkan sanksi pidana dapat dijatuhkan apabila ditemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang, suap, atau gratifikasi.
Dalam praktiknya, terdapat sejumlah modus yang kerap digunakan oleh oknum untuk meloloskan calon peserta didik, di antaranya manipulasi data Kartu Keluarga (KK), titipan dari pihak yang memiliki pengaruh, jalur belakang, pemalsuan nilai rapor, hingga pemalsuan piagam prestasi.
Untuk mencegah terjadinya penyimpangan, pemerintah melakukan pengawasan secara ketat dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Pendidikan, Ombudsman Republik Indonesia, aparat penegak hukum, serta Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan dugaan praktik kecurangan dalam pelaksanaan SPMB melalui kanal pengaduan resmi Kementerian Pendidikan, Ombudsman RI, maupun Tim Saber Pungli.
Praktik kecurangan dalam SPMB dinilai mencederai asas keadilan dan transparansi dalam dunia pendidikan, sekaligus merugikan calon peserta didik yang seharusnya memperoleh hak berdasarkan jalur dan persyaratan yang berlaku. Karena itu, pengawasan yang ketat serta penegakan hukum terhadap pelaku diharapkan mampu menjaga integritas pelaksanaan SPMB di seluruh daerah. (Endang Andi)





