dutapublik.com, KARAWANG – Ketua DPC (Dewan Pimpinan Cabang) HAPI (Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia) Kabupaten Karawang dr. Syafrial Bakri, SE., SH., MH., CPCLE, serahkan sertifikat pelatihan paralegal angkatan pertama sebanyak 9 orang. Bertempat di Kantor DPC HAPI Kabupaten Karawang Jl. Raya Cikampek-Parakan Ruko Cikampek Berseri No.7, Cikampek Utara, Kecamatan Kota Baru, Karawang, Jawa Barat 41374, Sabtu (24/9).
Kesembilan orang paralegal yang menerima sertifikat pelatihan angkatan pertama tersebut antara lain, Ahmad Fatoni, Alek Abdul Hanan, Aep Apriyatna,bEla Komalasari S.Pd, Marseven Pandiangan, Neng Wulansari, Pendi Setiawan, Yayan Hermawan, dan Zaenawar.
Ketua DPC HAPI Karawang, Syafrial Bakri yang juga sering disapa bang Buyung mengatakan, Kita sudah resmi dan yang melihatpun akan mengetahuinya. Angkatan pertama sebenarnya ada 11 orang, tapi yang 2 orang belum mengumpulkan data, ada yang menerima sertifikat kepengurusan hanya 9 orang.
” Sembilan orang inilah cikal bakal Paralegal DPC HAPI Kabupaten Karawang, untuk membantu masyarakat yang memerlukan pertolongan hukum. Karena sampai saat ini di Kabupaten Karawang ahli dalam bidang hukum maupun pengacara yang ada masih kurang. Dengan adanya Paralegal mungkin masyarakat bisa langsung meminta bantuan hukum, karena Paralegal berasal dari masyarakat, maka Paralegal dapat diterima langsung di masyarakat,” ucapnya.
Lanjut Bakri, Kekurangan itu membuat kita prihatin, bahwa orang yang memerlukan bantuan hukum tidak terlayani dengan baik.
“Masih banyak di Karawang orang yang terjerat hukum larinya kemana, minta tolongnya ke siapa. Nah, paralegal yang 9 orang inilah yang nanti akan memberikan bantuan hukum secara baik dan tidak tertandingi dalam memberikan bantuan hukum,” ujarnya.
Ditambahkannya, bahwa pikahnya akan berusaha mengundang Kemenkumham, Kanwilkumham Jawa Barat, agar bisa bertatap muka dan berdialog.
“Kenapa demikian, karena Kanwilkumham Jawa Barat bertanggung jawab terhadap bantuan hukum kepada masyarakat. Banyak bantuan hukum yang didirikan oleh negara tapi kemana kita meminta bantuan hukum tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut Bakri mengatakan, sebagai organisasi advokat yang ada di undang – undang 18 tahun 2003, di dalam pasalnya pun jelas pasal 30, 31, 32 HAPI ada di no 4 dari 8 organisasi.
HAPI sangat peduli perkembangan bantuan hukum yang ada di Kabupaten Karawang. Bahwa Paralegal garda terdepan untuk menyentuh masyarakat dan memberi bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
“Jadi Paralegal ini membantu advokat, negara, Kemenkumham, Posbakum, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama,” terangnya.
Ia berharap, kedepannya tidak ada lagi masyarakat di Kabupaten Karawang yang tidak mendapat bantuan hukum, karena sudah ada Paralegal dari HAPI dan sah menurut undang-undang 18 tahun 2003.
“Selamat kepada Paralegal yang sudah menerima sertifikat, semoga bisa membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan hukum,” pungkasnya.
Di saat yang sama, Aep Apriyatna, salah satu peserta pelatihan Paralegal mengatakan, bahwa pelatihan Paralegal ini sangat bermanpaat, soalnya selama pelatihan diajarkan materi tentang undang-undang advokat, undang-undang Paralegal, membuat surat kuasa dan lain-lain.
“Semoga kami Paralegal dan ditambah legalitas kita yang sudah mendapatkan sertifikat bisa menjalankan tugas pokok dan pungsi Paralegal, jika ada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” ucapnya. (Radi).


