dutapublik.com, JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Labuhanbatu Raya, Jepril Harefa, resmi melaporkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Rantauprapat, Khairul Bahri Siregar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bahan makanan bagi warga binaan pada Selasa, 10 Maret 2026.
Jepril menyampaikan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan bahan makanan warga binaan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025. Program pengadaan tersebut diketahui memiliki pagu anggaran sekitar Rp11,3 miliar.
Dalam proses tender tersebut, perusahaan berinisial CV AS tercatat sebagai pemenang pengadaan bahan makanan bagi warga binaan Lapas Rantauprapat.
“Kami menduga kuat terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan bahan makanan warga binaan di Lapas Rantauprapat. Bahkan terdapat indikasi bahwa CV AS telah diarahkan untuk memenangkan tender tersebut,” ujar Jepril usai membuat laporan di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Menurut Jepril, pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang diduga mengarah pada praktik korupsi dalam proses pengadaan tersebut. Ia juga menyoroti adanya dugaan hubungan khusus antara pemilik CV AS dengan Kalapas Rantauprapat yang berpotensi memengaruhi proses penetapan pemenang tender.
Ia meminta KPK segera menelusuri dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Kalapas Rantauprapat serta perusahaan penyedia yang memenangkan tender tersebut.
Selain melaporkan dugaan tersebut, Jepril menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses penanganan perkara ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen mahasiswa hukum dalam mendorong pemberantasan korupsi.
Sebagai bentuk keseriusan, DPC PERMAHI Labuhanbatu Raya juga berencana menggelar aksi damai di Jakarta pada Jumat (13/3/2026). Aksi tersebut direncanakan berlangsung di sejumlah titik, yakni di depan Gedung KPK, Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Istana Presiden Republik Indonesia.
“Aksi ini merupakan bentuk komitmen kami untuk mengawal penegakan hukum dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara,” tutupnya. (Nando)





