dutapublik.com, KARAWANG – Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana diharapkan berbagai pihak agar jangan mencekik masyarakat Karawang dengan kebijakannya menaikan NJOP-PBB (Nilai Jual Obyek Pajak – Pajak Bumi dan Bangunan). DPRD Karawang Dan Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Karawang menegaskan akan terus mendesak Bupati Karawang agar kebijakan tidak populis tersebut dibatalkan.
Kebijakan yang sangat memberatkan rakyat Karawang ini tertuang dalam Keputusan Bupati No 973/Kep.502-Huk/2021 Tentang Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kabupaten Karawang Tahun 2022.
Keputusan tersebut dinilai sangat merugikan bagi masyarakat, terlebih lagi bagi masyarakat yang berada di wilayah terpencil.
Beberapa kali protes dan keberatan dilontarkan oleh para Kepala Desa yang tergabung didalam wadah Apdesi Kabupaten Karawang, namun hingga hari ini belum ada solusi dari Pemkab Karawang.
Asep Dasuki, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karawang saat diskusi bersama Apdesi Karawang menjelaskan, tidak benar bahwa DPRD dalam hal ini Komisi II telah merekomendasikan terkait kenaikan NJOP PBB, DPRD hanya mengevaluasi dan konsepnya bukan seperti yang sudah terjadi saat ini.
“Kami tidak pernah merekomendasikan Pemkab untuk menaikan PBB, apalagi kami dengar naiknya sampai sekitar 400%, tidak benar itu,” ungkap Asep Dasuki, Minggu (23/5).
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Pendi Anwar, mengatakan, untuk masalah kenaikan NJOP PBB akan dibahas lagi, nanti pihaknya segera jadwalkan pertemuan antara Apdesi, Bapenda, dan DPRD.
“Masalah ini harus segera diselesaikan, mengingat saat ini masyarakat masih kesulitan akibat wabah corona, ditambah lagi sekarang dengan adanya kenaikan PBB yang sangat mencekik,” ujar Pendi.
“Saya sarankan pihak Apdesi segera mengirimkan surat keberatan atas kenaikan NJOP PBB kepada DPRD Karawang, agar kami bisa menindaklanjuti secara resmi, misalnya dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP, red),” jelasnya.
Sebenarnya kata Pendi, pada Senin (23/5) DPRD mengadakan rapat dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) sehingga sekalian dari diskusi Minggu malam ini pasti akan disampaikan dalam rapat tersebut. Namun Apdesi harus mengirim surat keberatan resmi kepada DPRD, ujar Pendi.
Sementara itu, Sukarya WK selaku Ketua Apdesi Karawang menyampaikan, yang dibicarakan tadi adalah soal kenaikan PBB. “Kami menilai ini bukan naik, tapi pindah bahkan bisa 100 persen hingga 500 persen, tentu kita keberatan,” ujar Sukarya.
“Seperti kita ketahui wilayah Karawang mayoritas pertanian, kalau dibebankan dengan biaya pajak tinggi, tentu masyarakat tidak akan mampu bayar, terlebih lagi biaya pertanian itu mahal,” ucapnya.
Lebih lanjut Sukarya WK meminta Pemkab agar mengkaji ulang dan merevisi kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Kabupaten Karawang tersebut.
“Kami juga menyarankan kepada seluruh jajaran Kepala Desa yang tergabung di Apdesi agar menghimbau kepada masyarakat jangan dulu bayar pajak sebelum adanya perubahan Kepbup dan kebijakan yang baru dari Pemkab Karawang,” tegasnya. (Ede)






