dutapublik.com, BEKASI – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Gerindra, Ridwan Arifin, S.H., mengkritik keras sistem kerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dinilai penuh permasalahan, Rabu, 19 Februari 2025.
Ridwan Arifin, S.H., menjelaskan bahwa sejumlah kasus terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta sengketa tanah semakin memperkuat dugaan lemahnya mekanisme pertanahan di BPN.
Sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, ia juga menyoroti beberapa kasus, seperti permasalahan pagar laut di Taruma Jaya, sengketa tanah di Tambun Selatan, serta kepemilikan sertifikat ganda, yang menunjukkan perlunya perbaikan sistem di BPN.
“Banyak kasus PTSL yang melibatkan BPN, perangkat daerah, hingga kepala desa. Ini adalah persoalan serius yang harus segera disikapi,” ujar Ridwan Arifin.
Ia juga mempertanyakan transparansi dalam proses penerbitan sertifikat tanah, mengingat banyak kasus di mana sertifikat yang telah terbit masih bisa digugat, bahkan kalah dalam persidangan.
“Contohnya, di Pebayuran ada masjid yang sudah memiliki akta dan sertifikat wakaf, tetapi masih digugat oleh ahli waris. Ini aneh dan menandakan bahwa sertifikat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
“Jika sertifikat bisa digugat dan kalah, berarti ada masalah serius dalam mekanisme penerbitannya. Hal ini menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat. Kami dari Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi pun mengalami kesulitan berkomunikasi dengan BPN, meskipun BPN adalah mitra kerja kami. Namun, karena BPN berada di bawah Kementerian ATR/BPN dan bukan bagian dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pengawasan dari DPRD menjadi terbatas. Bahkan, pihak BPN tidak merespons undangan kami. Apakah memang mereka merasa tidak perlu berkoordinasi dengan DPRD karena tidak berada dalam satu lingkup kedinasan?” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD tidak ingin terlibat dalam konflik perkara hukum, melainkan meminta BPN untuk lebih transparan dalam mekanisme pengusulan dan penerbitan sertifikat tanah.
“Kami ingin sistem yang jelas dan transparan. Jangan sampai mekanisme ini menjadi rahasia yang justru membuka celah bagi kecurangan,” tutup Ridwan Arifin, S.H. (Abi)



