Ketua LPA Kalbar: Polres Kayong Utara Dianggap Lamban Tangani Kasus Pencabulan Anak

346

dutapublik.com, KAYONG UTARA – Pencabulan anak di bawah umur berusia 13 tahun yang saat ini masih duduk di bangku kelas 1 SMPN di Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara hingga kini pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.

R. Hoesnan, S.E., selaku Ketua LPA (Lembaga Perlindungan Anak) Provinsi Kalbar saat ditemui di kantornya menyayangkan sikap Polres Kayong Utara yang terkesan lamban dalam penanganan kasus tersebut. “Dimana orang tua korban sudah mengadukan peristiwa pencabulan tersebut sejak tanggal 12 Oktober 2023 sesuai Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor: STPL/63/X/2023/Reskrim dan sudah ditingkatkan menjadi laporan pada tanggal 29 November 2023 sesuai dengan Tanda Bukti Laporan Nomor: TBL/33/XI/2023/Kalbar/Res Kayong Utara,” ujar R. Hoesnan, beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan bahwa LPA Kalbar terus melakukan pendampingan terhadap korban, karena secara psikis korban masih trauma atas kejadian tersebut dan sempat beberapa hari tidak mau sekolah dan hingga sekarang masih suka diam menyendiri dan menangis.

“Selain mengalami kekerasan seksual korban juga diancam untuk diam dan tidak menceritakan kejadian naas oleh pelaku, dimana pelaku yang berinisial AR tidak lain adalah seorang guru agama dan wali kelas korban, maka dari itu, hingga hari ini korban masih ketakutan karena tahu bahwa pelaku belum tertangkap, selain itu ada dugaan bahwa teman-teman kelas korban juga mengalami hal yang sama dan juga diintimidasi oleh pelaku agar tidak menceritakan peristiwa kekerasan seksual kepada siapapun,” katanya.

Dihubungi secara terpisah, Suparman, S.H., M.H., M.Kn., CPM., CPArb selaku kuasa hukum keluarga korban tidak banyak memberikan komentar dan hanya menyampaikan akan segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resor Kayong Utara untuk segera diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), hal ini untuk memastikan sejauh mana penanganan yang telah dilakukan, apakah pelaku sudah ditetapkan tersangka atau belum?

“Kalaupun belum ditetapkan tersangka kita pertanyakan alasannya apa? Kasus ini sudah jelas kok, buktinya pihak kepolisian sudah menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan tertanggal 1 Desember 2023 kepada korban, bahwa pengaduan yang dilakukan korban sebelumnya ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidaan kekerasan seksual terhadap anak,” ujarnya.

Ditambahkan lagi, pihaknya meminta kepada pihak kepolisian agar segera menetapkan tersangka atas peristiwa tersebut hal ini untuk menghindari persepsi masyarakat bahwa pelaku adalah kebal hukum. (Rinto Nugroho)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *