dutapublik.com, TANGGAMUS – Kasus perundungan Siswa SMPN 1 Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus kini sedang menjadi perbincangan beberapa hari terakhir. Menyikapi hal tersebut Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Lampung, Andi Lian, S.H., M.H., angkat bicara.
Menurut Andi, kasus perundungan siswa SMPN 1 Pematang Sawa tersebut masuk dalam kategori kenakalan Remaja. Dikategorikan kenakalan remaja karena korban dan pelaku sama-sama berstatus pelajar.
“Kami akan mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan atensi pendampingan psikologi dari psikolog kepada korban dan para pelaku melalui Dinas Perlindungan Anak setempat,” tegas Andi yang ditemui di kantornya Jl. Pramuka, di tengah – tengah kesibukannya sebagai seorang advokat, pada selasa (13/8/2024).
Masih menurut Andi, lokasi kejadian perundungan yang tidak jauh dari sekolah mereka berada, merupakan preseden buruk bagi dunia pendidikan, sudah seharusnya pihak sekolah mengerti dan paham serta mengetahui dengan jelas semua aktivitas siswa dan siswi yang ada di wilayah kerja SMPN 1 Pematang Sawa.
“Hal ini menandakan pihak sekolah kurang jeli dalam mengawasi seluruh peserta didiknya. Apalagi jika peristiwa itu terjadi pada saat jam belajar, kemana para tenaga pendidik, kok bisa anak didiknya berada di luar lingkungan sekolah,” jelas Andi terheran-heran.
Andi menyarankan dan mendorong agar aparat penegak hukum menyelesaikan kasus perundungan ini dengan musyawarah dan mufakat, serta korban dan pelaku diberikan pendampingan psikologi sampai trauma mereka hilang.
Di sisi lain, pihak sekolah harus meningkatkan kewaspadaan dan evaluasi terhadap pengawasan siswa dan siswi SMPN Pematang Sawa, agar kejadian ini tidak terulang kembali. Dan jika keluarga korban mengadu kepada LPAI Provinsi Lampung, maka LPAI Provinsi Lampung bersedia memberikan Pendampingan. (Sarip)


