Ketua LPAKN RI Ragukan Tim Pemeriksa Inspektorat

264

dutapublik.com, TANGGAMUS – Jurus apa lagi yang di pasang tim Inspektorat Tanggamus ,saat lakukan pemeriksaan lanjutan terkait laporan dugaan pemotongan BLT DD di Pekon Ampai ,Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus Lampung , Ada apa dengan surat pernyataan tersebut 

Miris nya surat penyataan tersebut di buat oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di hadapan tim Inspektorat Kabupaten Tanggamus, saat lakukan investigasi lanjutan terkait dugaan pemotongan BLT DD tahun 2021-2022 serta anggaran kegiatan dan pengadaan bibit pinang, namun yang lebih aneh nya lagi bunyi dari surat tersebut diduga ada panduan dari pihak tertentu 

Dugaan adanya potongan BLT DD tahun 2021- 2022 , juga ada beberapa anggaran kegiatan yang masuk dalam laporan, Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) PRO JAMIN , di Kejaksaan Negeri Tanggamus , pada bulan Agustus 2023 lalu 

Adapun jenis kegiatan pemerintah Pekon Ampai yang di laporkan Ke Kajari Tanggamus, oleh LPAKN RI PRO JAMIN seperti hal nya ,

1 Pemotongan BLT DD tahun 2021, kemudian KPM yang tidak pernah menerima BLT DD yang nama tercantum sebagai penerima .

2 Pembelian Bibit pinang Batara sebanyak 16.800 batang yang menghabiskan dana anggaran mencapai RP 201.000.000 rupiah 

3 pembukaan badan jalan yang di kerjakan hanya satu Minggu namun menghabiskan BBM Solar mencapai , Empat ribu Lima puluh Liter Solar seharga Rp 11000 rupiah dan di tambah dana jaga malam selama 54 malam ada pun upah nya Rp 100.000 per malam . kemudian sewa eksavator 27 hari harga satuan Rp.1.750.000 dengan total keseluruhan mencapai Rp. 125.740.000.rupiah 

4 Seragam tim relawan Covid 19 tahun 2022 sebayak 35 potong seharga Rp 180.000 rupiah per potong dengan total Rp 6300.000.rupiah , adapun tim relawan covid 19 , sebanyak 240 hok Rp 85000 rupiah dengan total Rp 20.400.000 rupiah , adapun jumlah keseluruhan anggaran tim relawan covid 19 mencapai Rp 123.000.000 rupiah 

5 Bantuan KWH listrik sebanyak 12 unit di tahun 2022, KMP masih di mintai dana oleh pemerintah Pekon setempat , bervariasi dari Rp 300.000 rupiah sampai Rp 350.000 rupiah 

menang gapai hal tersebut Anggota Lembaga LPAKN RI PRO JAMIN , menilai tim pemeriksa Inspektorat Kabupaten Tanggamus, tak profesional dalam menangani kasus yang terjadi di Pekon Ampai kecamatan Limau 

Pasalnya masyarakat atau KPM di minta untuk membuat surat pernyataan dan yang lebih anehnya lagi masyarakat membuat surat pernyataan tersebut di saksikan oleh Kepala Pekon , Pekon Ampai Joni serta Aparatur Pekon tim Inspektorat Tanggamus Babinsa dan Pendamping Pekon 

Saat di konfirmasi awak media dutapublik anggota LPAKN RI PRO JAMIN , tegas mengatakan , saya heran kenapa masyarakat penerima BLT DD di suruh membuat surat pernyataan , ada pun bunyi dari surat pernyataan tersebut , ada yang memandu yang lebih heran nya lagi pada saat saya mau mengambil gambar , saya tidak di perbolehkan ,dengan alasan kami lagi sibuk 

Yang jelas saya sebagai anggota lembaga LPAKN RI PRO JAMIN sangat kecewa atas sikap tim Inspektorat Tanggamus , wajar kalau ada dugaan kami ,bunyi dari surat pernyataan yang di buat tadi siang di balai Pekon, Pekon Ampai itu ada yang memandu , dan kami dari Lembaga LPAKN RI PRO JAMIN yang jelas jelas ada di lokasi , tidak di izin kan melihat isi surat tersebut .bebernya kesal

Helmi Ketua LPAKN RI PRO JAMIN , DPK Kabupaten Tanggamus , saat di hubungi via sambungan suara WatsApp mengatakan pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu kami telah melaporkan kasus terkait dugaan pemotongan BLT DD tahun 2021, lalu yang terjadi di Pekon Ampai 

Dan pada tahun berikutnya di tahun 2022 itu ada beberapa KPM yang nama nya masuk sebagai penerima BLT DD namun yang bersangkutan tidak pernah menerima BLT DD dari pemerintah Pekon bahkan tanda tangan mereka itu jelas, maka kalau untuk BLT DD tahun 2022 ada dugaan penggelapan dan pemalsuan tanda tangan KPM .bebernya pada Rabu (13/12/2023)

Tak hanya itu ada juga beberapa jenis kegiatan di tahun 2022 lalu yang tidak sesuai seperti halnya bibit pinang Batara , anggaran relawan covid 19 pembukaan badan jalan yang menghabiskan BBM solar sampai ribuan liter, dan masih banyak lagi yang belum kita dalami 

Pada intinya selaku Ketua Lembaga LPAKN RI PRO JAMIN DPK Kabupaten Tanggamus saya sangat kecewa atas sikap Inspektorat , masa iya sih laporan kami dari bulan Agustus sampai sekarang belum juga ada titik terang, kok malah ini ada lagi KPM malah di suruh buat surat pernyataan .pungkas Helmi 

Saat dihubungi anggota Lembaga LPAKN RI via WhatsApp, Sekretaris Inspektorat Tanggamus Gustam menerangkan, terkait meminta keterangan atau pernyataan itu tidak harus ada aparat yang mendampingi. 

Bisa ada bisa juga tidak tergantung kondisi di lapangan, kemungkinan ada masyarakat yang tidak bisa nulis sehingga dibuatkan surat pernyataan nya, jika ada informasi intimidasi dari aparat pekon, sampaikan ke kami untuk kami lakukan pemanggilan ulang ke Inspektorat,”kata gustam 

Lanjut , Gustam dan kami juga mohon maaf atas ketidak nyamannya, tapi yakin lah tim kami tidak memberikan ruang bagi yang melakukan kesalahan, dan sampai saat ini saya masih percaya tim yang turun ke pekon ampai, amanah”. Jelasnya.(Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *