dutapublik.com, KARAWANG – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pemborong atau rekanan proyek yang diduga mengingkari perjanjian pengadaan barang dan jasa yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang.
Ketua Umum MPPN, Tatang Obet, menegaskan bahwa anggaran APBD maupun APBN tidak seharusnya hanya dikenai sanksi administratif berupa pengembalian kelebihan bayar. Menurutnya, perlu ada langkah tegas ketika ditemukan indikasi pelanggaran yang berpotensi menjadi tindak pidana. Hal itu disampaikannya kepada Perjuangannews, Rabu (10/12/2025).
Tatang Obet menyayangkan adanya informasi bahwa APH hanya dijadikan “tukang tagih” atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), alih-alih mendalami dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan rekanan saat kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK).
“Jangan semua disalahkan pada faktor alam. Ketika ada kelalaian atau pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, itu harus diselidiki. Jangan hanya sanksi administratif yang dikejar,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan alasan hanya aspek administratif yang diutamakan, sementara potensi pelanggaran pidana seolah tidak tersentuh.
“Kenapa yang dikejar hanya sanksi administrasinya? Kenapa tidak sekaligus menjerat pidananya jika memang ditemukan pelanggaran?” tegasnya.
Menurut MPPN, masih ditemukan pekerjaan yang dibiayai pemerintah namun tidak sesuai perjanjian, baik dari segi kualitas maupun ketepatan waktu. Kondisi tersebut membuat pihaknya meminta APH bekerja sama dengan BPK RI untuk menindak secara administratif maupun hukum, apabila terbukti ada pelanggaran terhadap isi kontrak kerja.
“Kami meminta APH bersama BPK RI turun tangan. Jika ada pelanggaran atas isi perjanjian kerja, segera proses dan seret para pelakunya ke pengadilan agar mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Tatang Obet. (Uya)





