Tiang WiFi Serobot Tanah Warga Disorot LSM BENTENG BEKASI, Pemerintah Jangan Hanya Diam

149

dutapublik.com, BEKASI – Polemik pemasangan tiang WiFi di atas lahan warga tanpa izin bikin masyarakat berang. LSM Benteng Bekasi pun angkat suara, menuding pengusaha nakal merampas hak rakyat dan menantang pemerintah agar tidak jadi penonton.

Seorang warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur yang pekarangannya dipasangi tiang tanpa pemberitahuan menyatakan kekecewaannya. “Masuk pekarangan saya kok tanpa izin, tiba-tiba tiang itu berdiri depan rumah saya aja. Saya tidak pernah dikasih tahu oleh siapapun,” ungkapnya kesal.

Menanggapi hal tersebut, Zaenal yang mengaku sebagai staf perizinan kegiatan pemasangan tiang, tidak bisa memberikan keterangan jelas soal perusahaan yang bertanggung jawab.
“Iya Pak, nanti saya tanyakan ke kepala pelaksana saya ataupun leader saya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (16/9/2025).

Namun bantahan keras datang dari pemilik lahan. Ia menegaskan tidak pernah ada sosialisasi maupun persetujuan, sehingga dugaan kuat muncul bahwa proses komunikasi hanya sebatas formalitas tanpa melibatkan pihak yang paling berhak.

Kritikan pedas disampaikan oleh Daryat, Dantasatgas LSM Benteng Bekasi. Ia menilai tindakan pengusaha WiFi itu bukan sekadar ceroboh, melainkan perampasan hak rakyat. “Ini jelas perbuatan serobot tanah. Legalitas mereka sangat diragukan. Setiap pembangunan jaringan wajib ada izin resmi. Kalau berani menancapkan tiang di tanah orang tanpa izin, itu sama saja merampas hak rakyat! Pemerintah jangan pura-pura tidak tahu,” tegas Daryat.

Ia menambahkan, tindakan pemasangan tiang tanpa izin melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:

UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mewajibkan izin resmi pembangunan jaringan.

UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA), yang menjamin hak milik atas tanah.

Pasal 406 KUHP, terkait penggunaan atau perusakan barang milik orang lain tanpa hak.

Daryat menegaskan, jika pemerintah daerah tidak segera menindak, maka wajar bila masyarakat menilai ada permainan antara pengusaha dan oknum aparat. “Kami minta Pemkab Bekasi, Diskominfo, dan Satpol PP segera hentikan kegiatan ini, cabut tiang ilegal, dan proses hukum pengusahanya. Kalau tidak, ini bukti pemerintah ikut membiarkan rakyat diinjak-injak. Negara tidak boleh kalah oleh mafia WiFi murahan,” tandasnya.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Pemkab Bekasi berpihak pada rakyat kecil atau membiarkan Bekasi jadi daerah bebas serobot (Rahmat)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *