Ketua PN Jakpus Bentuk Tim Juru Bicara, Dipimpin Hakim Purwanto

433

dutapublik.com, JAKPUS – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Dr. Husnul Khotimah, membentuk tim juru bicara untuk merespons dinamika informasi yang berkembang cepat di lingkungan pengadilan. Langkah ini diambil guna memperkuat komunikasi antara pengadilan, media, masyarakat, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Tim juru bicara ini dipimpin oleh Purwanto S. Abdullah yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai humas di PN Makassar. Ia akan didampingi tiga juru bicara lainnya, masing-masing bertanggung jawab pada isu-isu tertentu sesuai latar belakang keahlian mereka.

“Atas arahan pimpinan, kami bukan bertugas sebagai humas, tetapi sebagai koordinator tim juru bicara yang dibantu oleh tiga rekan hakim lainnya. Penugasan ini disesuaikan dengan jenis perkara yang ditangani di PN Jakpus,” jelas Purwanto kepada Wartawan di Jakarta, Kamis (3/4/2025).

Juru bicara I, Andi Saputra akan menangani isu terkait tindak pidana korupsi dan pidana khusus. Sebelum diangkat sebagai hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) pada 29 April 2025, Andi merupakan wartawan hukum dengan pengalaman lebih dari 18 tahun di media nasional.

Juru bicara II, Sunoto ditugaskan untuk menangani isu hukum pidana umum, perdata, dan niaga. Ia mulai berdinas di PN Jakpus sejak Agustus 2024, setelah sebelumnya menjabat sebagai Ketua PN Mojokerto dan Ketua PN Bantul. Di kalangan rekan sejawat, Sunoto akrab disapa Otonus.

Sementara itu, juru bicara III adalah Lita Sari Seruni yang fokus pada isu seputar Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Lita merupakan hakim ad hoc PHI dari unsur perusahaan dan kini menjalani periode keduanya, yang akan berakhir pada Maret 2026.

Ketua PN Jakpus, Dr. Husnul Khotimah, menjelaskan bahwa pembentukan tim ini dilakukan karena ragam perkara yang ditangani pengadilan sangat luas. Oleh karena itu, dibutuhkan figur-figur yang dapat menjelaskan isu hukum ke publik secara tepat dan sesuai dengan bidang keahliannya. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *