Ketua PWI Sumut Dan Tim Advokasi Dampingi Wartawan  Korban Pengancaman Ke Polsek Aek Kanopan

740

dutapublik.com, Labuhan Batu Utara – Ketua PWI Sumut dan Tim Advokasi Hukum dampingi Wartawan Anggota PWI Sumut, korban pengancaman ke Polsek Aek Kanopan, Jum’at (13/8).

Pengaduan itu dibuat karena korban yang merupakan Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Labuhan Batu Utara, Rifiq Syahri  merasa terancam.

Hal tersebut sesuai dengan STPLP/342/VII/2021/SPKT SEK KUALUH HULU/RES LABUHANBATU/POLDASU pada hari Jum’at tanggal 13/8/2021. Dimana di dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa pada 5 Agustus 2021 sekira pukul 16.30 telah terjadi dugaan tindak pidana menghambat atau menghalangi  tugas jurnalistik/pers yang dilakukan oleh terlapor berinisial HR alias ED warga Desa Kuala Beringin Kecamatan Kualuh Hulu.

Sebelumnya, Rifiq Syahri, S.H yang ditemui di Polsek Aek Kanopan menjelaskan, jika dirinya telah mendapatkan teror melalui telephone selular dari salah seorang warga Kuala Beringin, seusai adanya pemberitaan di media tempatnya bekerja.

Baca Juga:  Residivis Narkoba WN Iran Dituntut Hukuman Mati Di PN Jakpus

“Nggak tahu kita masalahnya apa dengan beliau, karena pemberitaan saya terkait persoalan maraknya ilegal loging di Kuala Beringin, sama sekali tidak ada menyinggung nama beliau. Kita hanya menyoroti kegiatan ilegal tersebut, dimana kita menilai kegiatan tersebut sangat mengancam kelestarian dari hutan di Bukit Barisan, jadi ini murni dalam melaksanakan tugas kerja jurnalistik,” jelas mantan Ketua PWI Labura.

Dihari yang sama, Ketua PWI Sumut, H. Hermansyah, S.E. dengan Sekretaris Edward Thahir, S.Sos., beserta Tim Advokasi Hukum PWI Sumut, datang menyambangi Polsek Aek Kanopan untuk memberikan dukungan moral dan melakukan pendampingan hukum.

Baca Juga:  Kasus Mafia Tanah Di Kabupaten Bekasi (24): Calo Meikarta Kembali Sisakan Pil Pahit Yang Terpaksa Ditelan Pemilik Lahan

Menyikapi hal ini, Ketua tim Advokasi dan pendampingan hukum PWI Sumut, Wilfrid B Sinaga, S.H., berharap kasus ini dapat diproses sampai berkekuatan hukum tetap. PWI Sumut Apresiasi Polsek yang menerima pengaduan Wartawan Waspada yang mengalami tindak kekerasan atas pemberitaan  terkait illegal logging.

PWI Sumut, sejak awal telah membuat SK Tim Advokasi Wartawan PWI Sumut dan telah mendampingi korban membuat pengaduan ke Polsek Kualuhulu.

“PWI Sumut berharap, kasus itu bisa diproses hingga berkekuatan hukum. Sehingga ke depan tidak ada lagi kekerasan terhadap Wartawan,” pungkasnya diakhir keterangan. (Avid)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *