dutapublik.com, SUMUT – Upaya menegakkan keadilan bagi rakyat Indonesia terus berlanjut. Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) turun langsung melakukan investigasi serta wawancara dengan masyarakat yang mengklaim lahannya dirampas oleh PTPN IV. Dalam investigasi ini, AKPERSI mengumpulkan bukti-bukti autentik yang menunjukkan bahwa lahan Kebun Laras, unit usaha PTPN IV Regional II (dulu PTPN IV), berasal dari nasionalisasi perusahaan Belanda, yakni Laras Rubber Estate Ltd, Malayan Rubber Loan & Agency Cooperation Limited, serta N.V. Handelsvereeniging Amsterdam.
Kelompok Tani Mekar Jaya bersama warga telah lama memperjuangkan hak mereka, tetapi menghadapi kesulitan besar dalam mencari keadilan. Mereka menduga ada pihak-pihak berkepentingan yang berupaya menghalangi upaya tersebut. Kasus dugaan penyerobotan lahan ini semakin menambah daftar panjang permasalahan di lingkungan BUMN. Sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi, termasuk di perusahaan-perusahaan BUMN, AKPERSI menilai sudah saatnya PTPN IV diaudit secara menyeluruh.
Pada Rabu, 12 Maret 2025, AKPERSI bersama Kelompok Tani Mekar Jaya mendatangi Kantor Wilayah PTPN IV di Kota Medan, Sumatera Utara, untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pengambilan paksa lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU). Mereka bertemu dengan perwakilan humas, Bobby, serta perwakilan legal aset, Jefri. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum AKPERSI, yang telah diberikan kuasa pendampingan oleh Kelompok Tani Mekar Jaya, menanyakan apakah PTPN IV pernah melakukan mediasi dengan warga sebelum mengambil lahan tersebut.
“Pihak humas menyatakan belum pernah melakukan mediasi. Kami juga membawa bukti dokumen yang menunjukkan bahwa lahan yang diambil berada di luar HGU. Namun, yang mengejutkan, mereka malah menunjukkan tautan berita yang membantah adanya perampasan lahan,” ujar Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.EJ., C.BJ.
Beberapa media memberitakan bantahan PTPN IV terkait tuduhan perampasan lahan, di antaranya:
PTPN IV Regional II Bantah Rampas Tanah Warga di HGU Kebun Laras – tvOne
PTPN IV Regional II Bantah Rampas Tanah Warga di HGU Kebun Laras – Antara News Sumut
Dituding Rampas Tanah Warga, PTPN IV Regional II Beri Bantahan – Liputan6
Dalam pemberitaan tersebut, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II, Muhammad Ridho Nasution, membantah bahwa pihaknya merampas tanah warga seluas 658 hektare atau menghancurkan ribuan makam di area HGU Kebun Laras, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Pihaknya menegaskan bahwa operasional perusahaan berjalan sesuai hukum yang berlaku. Namun, menurut hasil investigasi AKPERSI di lapangan, ditemukan kondisi yang berbeda.
“Kami melihat langsung bahwa banyak makam yang sudah hancur dan tertanam kelapa sawit. Bahkan, pernyataan bahwa lahan tersebut memiliki sertifikat HGU Nomor 6 tidak sesuai fakta. HGU yang berlaku adalah HGU Nomor 48, yang masih terpasang plang di lokasi,” tegas Rino.
Lebih lanjut, Ketua Umum AKPERSI menantang pihak PTPN IV untuk melakukan pembuktian data secara transparan.
“Kami memiliki dokumen runtutan dari HGU Nomor 6 hingga HGU Nomor 48, termasuk data luas lahan yang dibayarkan pajaknya. Kami siap duduk bersama dengan pimpinan PTPN IV untuk membuktikan mana data yang benar,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, humas PTPN IV menyatakan akan mengatur pertemuan lanjutan untuk membahas dokumen-dokumen tersebut.
“Baik, Pak. Nanti kita jadwalkan pertemuan dan membawa dokumen aslinya, mungkin dalam minggu depan,” ujar Bobby, perwakilan humas PTPN IV.
Namun, setelah beberapa hari menunggu, pihak PTPN IV tidak kunjung merespons. Dari informasi yang diperoleh AKPERSI, ada dugaan bahwa pihak perusahaan sengaja menghindari pertemuan tersebut atas arahan dari salah satu media arus utama.
Menanggapi hal ini, AKPERSI bersama Kelompok Tani Mekar Jaya berencana mengantarkan seluruh dokumen investigasi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Mereka juga akan mengajukan permohonan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap lahan yang diduga dirampas oleh PTPN IV. Selain itu, dokumen akan ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto agar memastikan bahwa semua HGU yang dimiliki oleh PTPN dijalankan sesuai aturan, sehingga lahan warga yang berhak dapat segera dikembalikan.
“Demi tegaknya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, kami tidak akan berhenti berjuang,” pungkas Rino. (Red)


