dutapublik.com, JAKARTA – Ketua Umum DPP Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW FRN), Agus Flores, menyoroti pelayanan di Polsek Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau, yang dinilai belum memenuhi standar pelayanan publik. Sorotan tersebut muncul setelah tim FRN bersama Pimpinan Redaksi JudicialJustice.com mendatangi Mapolsek Bunut pada Jumat (18/7/2026) untuk melakukan konfirmasi terkait dua unit mobil Colt Diesel yang diduga mengangkut kayu alam.
Menurut keterangan tim, saat tiba di Mapolsek Bunut, ruang pelayanan dalam keadaan kosong tanpa petugas yang berjaga. Tim mengaku telah mengucapkan salam beberapa kali, namun respons pertama justru terdengar dari dalam ruang tahanan, bukan dari anggota kepolisian.
“Kantor polisi adalah wajah negara di tengah masyarakat. Tidak boleh kosong saat jam pelayanan. Apalagi di dalamnya masih ada tahanan dan barang bukti. Ini menyangkut keamanan, pengawasan, dan kepercayaan publik,” tegas Agus Flores.
Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan
Selain menyoroti pelayanan, Agus Flores juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap wartawan saat melakukan peliputan.
Saat tim mendokumentasikan dua unit mobil yang berada di halaman Mapolsek Bunut, datang seorang pria yang mengaku sebagai anggota Polsek Bunut bernama Doni. Ia mempertanyakan aktivitas peliputan dan meminta agar wartawan meminta izin terlebih dahulu.
“Ngapain di sini, Bang? Ngapain foto-foto atau video tanpa izin? Kalian masuk rumah orang harus ada izin,” ujar pria tersebut kepada tim wartawan.
Menanggapi hal itu, Agus Flores menilai pernyataan tersebut berpotensi menghambat tugas jurnalistik apabila benar terjadi sebagaimana disampaikan tim di lapangan.
“Wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial. Menghalangi, melarang, atau meminta penghapusan dokumentasi tanpa dasar hukum dapat dipandang sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Polri harus melindungi kebebasan pers, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, apabila terdapat dugaan intimidasi oleh oknum anggota kepolisian, hal tersebut dapat dilaporkan melalui Divisi Propam Polri.
“Kapolri sangat menaruh perhatian terhadap hubungan baik antara Polri dan insan pers. Jika benar ada oknum anggota yang mengintimidasi wartawan, silakan laporkan ke Propam Polri atau melalui saya, dan akan saya sampaikan kepada Kadiv Humas Polri maupun Kapolri,” tegasnya, Minggu (19/7/2026).
Agus Flores menambahkan, pelayanan kepolisian harus tetap berjalan selama 24 jam, terlebih apabila masih terdapat tahanan maupun barang bukti yang memerlukan pengawasan. Ia juga meminta agar pembinaan terhadap personel terus ditingkatkan guna menjaga profesionalisme institusi.
PW FRN meminta Kapolres Pelalawan dan Kapolda Riau segera melakukan evaluasi serta pembinaan terhadap personel Polsek Bunut.
Melakukan klarifikasi terkait dugaan kosongnya ruang pelayanan pada jam operasional serta dugaan intimidasi terhadap wartawan.
Menjamin keamanan tahanan dan barang bukti guna menghindari potensi kelalaian dalam pengawasan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kapolsek Bunut maupun Kanit Reskrim Polsek Bunut terkait status dua unit mobil bermuatan kayu yang menjadi objek konfirmasi. (N.H)





