dutapublik.com, BEKASI – Jumat (17/10/2025), selain memberikan pelayanan di kantor utama yang berlokasi di Bekasi Utara Teluk Pucung, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, juga membuka unit layanan di MPP Kota Bekasi, ULP (Unit Layanan Publik) Plasa Cibubur, dan Immigration Lounge Grand Metropolitan Mall.
Hal ini diilakukan untuk memastikan kepada masyarakat luas, khususnya warga Kota/Kabupaten Bekasi, untuk mendapatkan pelayanan prima dalam hal penerbitan Paspor WNI.
Sementara itu, di ULP Plasa Cibubur dan Immigration Lounge Grand Metropolitan Mall, selain memberikan pelayanan pada hari kerja, unit layanan ini juga memberikan pelayanan pada hari Sabtu.
Sehingga, dapat memudahkan bagi pemohon yang tidak bisa mendapatkan pelayanan pada hari kerja, khususnya kepada para pekerja dan siswa yang sekolah. Pada hari Sabtu, pelayanan ULP Plasa Cibubur dan Immigration Lounge Grand Metropolitan Mall buka dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Diketahui, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, yang beralamat di Teluk Pucung Bekasi Utara, semenjak September 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, meluncurkan inovasi berupa Pelayanan Tanpa Jeda, yaitu pelayanan pada jam istirahat yaitu pada pukul 12.00 WIB-13.00 WIB.
Inovasi ini dilakukan untuk membantu para pekerja yang tidak bisa melakukan pelayanan pada jam kerja, dapat memilih waktu pelayanan pada jam istirihat tersebut. Sehingga, pemohon tidak perlu izin tidak masuk kerja dari tempat kerjanya. Hal ini dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, sebagai bentuk upaya dari peningkatan kualitas pelayanan publik bagi pemohon Paspor.
Namun, lebih daripada itu, selain berupaya terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, juga tetap menekankan kepada SOP Pelayanan dan persyaratan Paspor yang ditetapkan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Jika semua syarat dan ketentuan sudah terpenuhi, proses penerbitan Paspor bisa dilakukan dengan cepat. Namun sebaliknya, jika ada kekurangan berkas atau tidak memenuhi persyaratan, Paspor belum bisa dikeluarkan.
Hal ini bukan bentuk mempersulit, melainkan bentuk ketegasan administrasi agar seluruh proses sesuai ketentuan dan menjamin keamanan data serta legalitas pemohon.
Selain berfokus pada pelayanan, tentunya dalam hal penerbitan Paspor tetap menerapkan prinsip sense of security, khususnya terkait dengan warga yang ingin menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Hal ini dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, untuk memastikan perlindungan hukum bagi pekerja migran di luar negeri, berkaca pada maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, menegaskan komitmennya untuk selalu memberikan pelayanan Paspor yang cepat, tepat, dan humanis. (Nendi Wirasasmita)
Sumber: Informasi Inovasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi





