Koorda Pekanbaru BEM Se-Riau Kritik Permasalahan Proyek IPAL Di Kota Pekanbaru

773

dutapublik.com, PEKANBARU –  Koordinator Daerah Pekanbaru BEM se-Riau mempertanyakan tentang carut marut pelaksanaan pengerjaan proyek IPAL yang sedang berlangsung di beberapa titik jalan di Kota Pekanbaru. Koordinator Daerah Pekanbaru BEM se-Riau menilai pelaksanaannya banyak melanggar aturan dan banyak dampak negatifnya bagi masyarakat Pekanbaru.

Pertama tentang lingkungan hidup, berlandaskan UU yang mengatur tentang lingkungan hidup. Proyek IPAL ini diduga mengakibatkan udara tercemar dan berdebu dan pastinya berpengaruh pada masyarakat setempat.

Kemudian tentang perhubungan berupa jalan yang hancur, berlubang bahkan sebagian akses ditutup akibat pengerjaan proyek IPAL dalam beberapa tahun ini.

Kemudian Arianto Piliyang selaku Koordinator Daerah Pekanbaru BEM se-Riau juga menilai pengerjaan proyek IPAL ini tidak sesuai dengan aturan K3.

Dalam setiap proyek ataupun kegiatan kontruksi wajib adanya Peraturan K3 dan Sistem Manajemen K3 nya. Melihat proyek IPAL ini masih banyak pekerja yang tidak melakukan pekerjaaan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan dan pengujian lisensi keselamatan dan kesehatan kerja bagi personil K3 Pesawat Angkat dan Angkut, Pesawat Tenaga dan Produksi, Pesawat UAP, Bejana Tekanan, dan Tangki Timbun.

“Bahwasanya jika ada operasi excavator di sekitar lokasi proyek maka lokasi itu harus ditutup sementara untuk mengurangi kecelakaan yang terjadi, tetapi nyatanya ketika alat itu beroperasi masih banyak masyarakat yang lalu lintas dekat area proyek tersebut. Itu sangat membahayakan bagi masyarakat jika terjadi kecelakaan,” pungkas Arianto Piliang selaku Koordinator Daerah Pekanbaru BEM se-Riau.

“Kemudian kami menilai proyek ini terlalu berlarut marut dan sangat besar potensi bahayanya bagi masyarakat serta pengguna jalan, maka pada hari ini kami mempertanyakan bagaimana solusi dari Pemko dan Kontraktror Proyek IPAL ini dan kelanjutan kedepan supaya sesuai dengan aturan yang seharusnya,” pungkasnya. (erick)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *