dutapublik.com, SAMPANG – Demi menelusuri kebenaran balasan chat pribadi Penyidik Unit I Polres Sampang pada Sabtu (19/3), yang akan mengkloning HP milik terlapor Noval Falani yang menjadi perangkat komunikasi dengan Billy Ronaldo dalam kasus dugaan kongkalikong penipuan jual beli mobil, awak media kembali mengkonfirmasi kepada Penyidik Polres Sampang, pada Senin (21/3).
Pada hari ini, Penyidik Polres Sampang kembali dikonfirmasi, apakah benar-benar sudah dilakukan Kloning ke Polda Jatim pada hari ini atau tidak. Selain itu, awak media juga mengkonfirmasi mengenai pemanggilan saksi dari Terlapor karena sesuai dengan balasan WA pribadinya bahwa hari Senin ini akan sekalian pemanggilan saksi lainnya dari Noval.
Pada saat dikonfirmasi melalui WA, penyidik Polres Sampang menyarankan untuk bersabar.
“Masih Proses Mas. Sabar ya. Nanti saya kirim SP2HP,” jawab Rendra, selaku Penyidik Unit I Sat Reskrim Polres Sampang, pada Senin (21/3).
Kemudian, awak media kembali mengkonfirmasi kepada Kasubbag Humas Polres Sampang Iptu Sunarno, namun pihaknya justru meminta maaf karena masih akan berkoordinasi dengan Penyidik.
“Mohon maaf Mas, saya masih koordinasi dengan Penyidiknya. Ini saya baru pulang dalam perjalanan,” jelasnya singkat.
Berkenan dengan dugaan keterlibatan Oknum Polwan A dalam kasus dugaan penipuan tersebut, awak media juga meminta kabar terbaru kepada Propam Polres Sampang, namun belum juga ada tanggapan dan balasan atas konfirmasi yang dimaksud.
Sementara itu, I Gusty Madani, selaku korban dugaan penipuan sindikat kongkalikong jual beli mobil di area Pantura, tepatnya di dusun Masaran Desa Masaran Kecamatan Banyuates tersebut, memberikan warning kepada pihak Polres Sampang untuk serius mengungkap kasus yang sudah menciderai Marwah Polres Sampang itu sendiri, karena ada oknum anggota Polwan A yang terkesan ikut campur dan membela Terlapor selaku saudaranya.
“Kami meminta dengan hormat agar Polres Sampang beserta Penyidik serius dalam kasus ini. Kasus ini bukan hanya viral di wilayah Sampang, namun sudah menjadi berita viral Nasional. Untuk itu, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan Marwah serta nama Institusi Kepolisian itu sendiri, wajib kasus ini dibedah ke akar-akarnya,” ujarnya.
Menurut I Gusty, sebagai aparat penegak hukum yang digaji dari keringat dan uang rakyat, harus betul-betul bisa berpihak kepada rakyat yang mencari keadilan.
“Jangan berleha leha dan bersantai santai ria menghadapi kasus ini. Jangan hanya karena Terlapor punya saudara Oknum Polwan A, lantas kurang greget,” tegasnya.
Ia juga meminta kepada Propam Polres Sampang, agar memproses oknum Polwan A, karena diduga bekerja tidak sesuai SOP Kepolisian.
“Dalam waktu dekat, kami bersama kuasa Hukum juga akan ke Propam Polda Jatim terkait arogansi Oknum Polwan A tersebut,” terangnya.
Karena, lanjut I Gusry, tidak sepatutnya Oknum Polwan A yang berprofesi seorang Aparat Penegak Hukum menunjukkan keberpihakan kepada saudaranya yang terlibat kasus.
“Ketidak profesionalnya terlihat nyata dan jelas karena menunjukkan keberpihakan dan terkesan membekingi. A ini juga dengan congkaknya secara gamplang menjelaskan bahwa yang menjadi TKP aksi dugaan kongkalikong penipuan tersebut adalah rumahnya.
“Apalagi ngerecoki proses masyarakat pada saat membuat laporan hingga memantik percekcokan dengan orang yang sudah nyata-nyata dirugikan dan menjadi korban penipuan,” ungkapnya.
Disisi lain, Pengacara korban minta Polres Sampang serius dan profesional dalam mengungkap kasus yang sudah menjadi berita viral tersebut.
“Tegas dan profesional dalam menegakkan keadilan adalah harapan semua rakyat terhadap kinerja Kepolisian. Sehingga klien saya bisa mendapatkan keadilan,” pinta Ach. Supyadi, S.H., M.H.
Pengacara muda kelahiran Pulau Raas Kabupaten Sumenep itupun, juga berharap kepada Propam Polres Sampang agar selain diperiksa secara internal, Oknum Polwan tersebut juga perlu dimintai keterangan di dalam proses pidananya.
“Dikarenakan sikap dari Oknum Polwan A yang sudah diadukan ke Propam Polres Sampang, maka tentu dalam proses pidananya, Polwan ini selain diperiksa secara internal oleh Propam juga perlu dimintai keterangan di dalam proses pidananya, agar bisa diketahui sejauh mana pelanggaran kode etiknya dan keterlibatannya secara pidana dalam kasus penipuan ini,” tandasnya. (King Adi/Memet)





